ANNA Kembali Perjuangkan Nasib Nelayan Lokal, Tolak Parmen KP Nomor 59 Tahun 2020

0
313

Bursakota.co.id, Natuna – Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) Hendry yang tergabung dalam Forum Pergerakan Masyarakat Nelayan Kepulauan Riau (Kepri), kembali memperjuangkan aspirasi nelayan lokal yang resah atas beroperasinya kapal nelayan cantrang di Laut Natuna Utara.

Penolakan tersebut, dibahas dalam rapat koordinasi bersama Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, bertempat di Ruang Rapat Dirjen Perikanan Tangkap KKP di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2020 pagi.

Menurut Hendry, Parmen KP No 59 tahun 2020 tersebut yang melegalkan pukat Cantrang secara tidak langsung akan merusak ekosistem laut Natuna. Tidak hanya itu, Hendri menuturkan apalagi letak operasional nelayan lokal di tentukan oleh Parmen KP itu sendiri membutuhkan nelayan lokal tidak bisa berbuat apa – apa oleh peraturan itu sendiri.

“Kami tidak menolak rencana Pemerintah Pusat mendatangkan ratusan kapal Nelayan Pantura di laut kami, tetapi kami menolak alat cantrang yang digunakan oleh nelayan itu dan letak operasional nelayan lokal yang mencari ikan menggunakan alat pancing tradisional di atur oleh peraturan”, terangnya.

Hendry meminta KKP merevisi kembali Peraturan Menteri (Permen) KP nomor 59 tahun 2020 yang melegalkan penggunaan kapal Cantrang, dan membatalkan rencana opsi mengirim kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara. Karena menurutnya Permen KP nomor 59 tersebut dikhawatirkan bisa memicu konflik antar nelayan lokal dan nelayan Cantrang.

“Sesuai dengan keinginan masyarakat nelayan, saya bersama Forum Pergerakan Masyarakat Nelayan Kepri menolak keras beroperasinya kapal Cantrang di WPP 711 laut Natuna Utara, saya juga meminta KKP dapat merevisi kembali Parmen 59 itu, karena cenderung akan mematikan mata pencaharian nelayan lokal yang sehari-hari menangkap di ikan diwilayah perairan 20 – 30 mil, bahkan sampai 100 mil lebih untuk yang berukuran > 5 GT. Selain itu cantrang/pukat ikan trawl sangat berpotensi menyebabkan sumberdaya ikan menjadi over fishing,”ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah belum menerapkan Permen KP nomor 59, meski telah dikeluarkan pada 18 November 2020 lalu.

Zaini menyimpukan, jika terdapat kapal nelayan Cantrang yang beroperasi, masih belum mendapatkan izin resmi dari KKP.

“KKP sendiri sebetulnya masih mencari masukan dari masyarakat nelayan terkait Permen KP nomor 59 Tahun 2020 itu”, pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Direktur PSDKP dan Direktur Pemberdayaan Nelayan, Mahasiswa, Kadis Perikanan Provinsi Kepri, Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna-Anambas, dan HNSI, ANNA, se-Provinsi Kepri.

Laporan : Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini