Bursakota.co.id, Aceh Jaya – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Indra Jaya dan Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya tercatat sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
PPK dan PPS merupakan badan ad hoc yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilu (KIP) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam rangka menyongsong Pemilu tahun 2024, PPK dan PPS di Kecamatan Indra Jaya dan Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Para petugas pemilu tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian pada saat bekerja selama periode Pemilu 2024 seperti pada saat perhitungan suara, pada saat pencabutan alat peraga kampanye atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Achmad Ramli, Selasa (8/8/2023)
mengatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya, dimana setiap kecamatan memiliki panitia masing-masing.
“Kabupaten aceh jaya memiliki sembilan kecamatan, ini merupakan awal yang baik dimana sudah dua Panitia Pemilihan kecamatan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,”ujarnya.
Menurut Ramli Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, dimana mereka melakukan aktivitas lapangan sampai ke lingkungan pelosok masyarakat, jika petugas pemilu mengalami kecelakaan kerja saat beraktivitas sebagai panitia maka petugas tidak perlu bingun karena semua biaya sesuai kebutuhan medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.
“Jika petugas dinyatakan belum mampu bekerja maka peserta akan diberikan santunan tidak mampu bekerja, kami BPJamsostek selalu siap untuk melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ahli waris akan mendapatkan santunan,”tutupnya. (BK/Dedy)