Bursakota.co.id, Tarempa – Dalam rangka penerapan dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Peraturan Bupati KKA Nomor 43 Tahun 2020, anggota Koramil 02/Tarempa Serda Idris Hasibuan ikut melaksanakan Operasi Yustisi yang berlangsung di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa Kabupaten Kepuluaan Anambas (KKA), Sabtu (30/01/2021).
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Dalam giat tersebut, kita juga memberi himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,”ungkap Serda Idris.
Lanjut Serda Idris Hasibuan bagi masyarakat yang tidak patuh setelah diberi peringatan, maka akan dilakukan tindakan – tindakan fisik dan penghormatan maupun menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Bagi warga yang tidak patuh, tidak mau menggunakan masker maka akan diberi hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai upaya untuk memberikan efek jera,”terangnya.
Adapun sasaran, dalam giat tersebut adalah warga yang melintasi di jalan Imam Bonjol. Turun serta dalam kegiatan anggota Satpol PP KKA sebanyak 8 orang.
Ditempat terpisah, Komandan Kodim 0318/Natuna Letkol (Arm) Asep Ridwan, SH, M.Han mengatakan, bahwa peran Babinsa dan instansi terkait, sangat penting dalam mendisiplinkan masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 .
“Babinsa bersama Polri dan instansi pemerintah sangat penting dalam menanggulangi pandemi Covid-19, harus terus mendisiplinkan masyarakat demi memotong mata rantai penyebaran covid – 19”, terang Dandim.
Dandim berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan.
“Kami berharap masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan agar kita semua segera terbebas dari pandemi ini,”imbuh Dandim.
Dari Natuna Untuk Indonesia