
Bursakota.co.id, Batam – Puluhan warga dari Tangki Seribu Bukit Villa, Kampung Seraya, Batuampar, Batam, mendatangi Kantor DPRD Batam pada Rabu (15/3/2023) untuk melakukan aksi demonstrasi.
Warga protes terkait pencabutan izin PL yang berada di pemukiman mereka, yang diklaim oleh PT Batamas Indah Permai.
Warga yang telah menempati lahan tersebut selama 25 tahun meminta pemutihan lokasi dan siap membayar WTO sesuai aturan yang berlaku.
“Apakah kami layak tinggal di Batam dan meminta perlakuan yang sama dengan warga lainnya di kota ini?” ucap perwakilan pengunjuk rasa.
Dalam unjuk rasa di DPRD Batam, massa pendemo ditemui oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi. Ia berjanji akan membahas masalah ini dengan stakeholder terkait termasuk BP Batam.
Selain Kantor DPRD, warga juga melakukan aksinya di Kantor BP dan Wali Kota Batam. Mereka berharap pihak berwenang dapat memberikan solusi yang adil dan tepat terhadap masalah yang mereka hadapi. (ben)