Bursakota.co.id, Natuna – Keterbatasan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna, berdampak kurang maksimal dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Natuna.
Pada tahun ini, DLH Natuna hanya memiliki anggaran sebesar Rp. 1.948.405.000 miliar khusus diperuntukan dalam pengelolaan sampah, sementara pertahun hasil sampah di kabupten Natuna mencapai kisaran 100 ton
Dengan anggaran sebesar itu, DLH Natuna baru bisa mengelola dan melayani pembuangan sampah disekitar ibu kota, meliputi kecamatan Bunguran Timur, Kecamatan Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat dan Sedanau, sementara untuk kecamatan Serasan, Miadai dan Subi masih belum bisa ditangani.
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (DLH) Kabupaten Natuna, Afriyudi membenarkan dengan anggaran sebesar Rp. 1.948.405.000 miliar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih mengalami kendala dalam pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Secara keseluruhan pengelolaan sampah Natuna masih belum bisa kita maksimalkan, ini secara keseluruhan untuk kabupaten Natuna, akan tetapi untuk kecamatan kota khususnya kecamatan Bunguran Timur, dengan anggaran sebesar itu bisa kita maksimalkan kisaran 80 persen. Ada beberapa desa yang belum bisa tangani, salah satunya desa Sungai Ulu,” tutur Afriyudi lewat sambungan telepon, Selasa (09/03/2021).
Afriyudi juga mengatakan, DLH juga telah melakukan pengelolaan sampah dipulau terluar, seperti pulau tiga, pulau tiga barat dan pulau sedanau.
“Kita dari pihak DLH telah melayani penangan sampah utuk pulau terluar, seperti pulau tiga, pulau tiga barat dan pulau sedanau, namun baru mampu mengangkut sampah dipulau-pulau itu sebesar 40 persen saja,” terangnya.
Selain itu, Afriyudi juga menjelaskan kedala apa saja yang dialami oleh DLH untuk pengelolaan sampah dikecamatan Serasan, Midai dan Subi.
“Untuk pengelolaan sampah dikecamatan Serasan, Midai dan Subi belum bisa kita tata dan kelola sama sekali, karena untuk pengelolaan sampah di tiga kecamatan terluar ini, kita membutuhkan biaya yang sangat besar, karena tidak memungkinkan sampah yang dari tiga kecamatan ini kita angkut dengan armada laut, mengingat letak tiga kecamatan ini yang cukup jauh, butuh Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), sedangkan rujukan dari peraturan Permen PUPR nomor 3 tahun 2015, untuk membuka TPST kita harus memiliki areal atau lahan paling kecil 2 hektar, sementara untuk pembebasan lahan sudah dipastikan akan memakan dana yang cukup besar,” terang Afriyudi.
Untuk saat ini DLH terus berupaya menyediakan TPST di tiga kecamatan terluar melalui surat minat dari Bupati yang ditujukan untuk tingkat Provinsi maupun melalui APBN.
“kita telah mengajukan anggaran ketingkat Provinsi sampai Pusat, dalam ajuan kita ketingkat provinsi diperuntukan Serasan dan Midai, melalui surat minat Bupati yang telah kita layangkan ke Kementerian PUPR,” tutur Afriyudi.
Afriyudi berharap untuk kedepannya, DLH memiliki anggaran yang cukup untuk mendukung segala sarana dan prasarana dalam pengngelolaan sampah dikabupaten Natuna, sehingga masalah sampah bisa diatasi lebih efisien lagi.
Laporan : Dodi