Andi Yusuf Tekankan ASN Buteng Jaga Netralitas Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024

0
132
Ket Foto : Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, saat menyampaikan arahan kepada seluruh ASN menjaga Netralitas pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Bursakota.co.id, Buton Tengah – Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf, meminta seluruh Aperatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan saat menyampaikan sambutan pada kegiatan pelaksanaan pendatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dukungan pendanaan Pilkada tahun 2024 ke KPU dan Bawaslu, yang dihadiri oleh sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, kabag, para kepala OPD dan ASN lingkup Buteng, bertempat di Aula Kantor Bupati, Juma’at (3/11/2023).

Andi Yusuf menyampaikan, meminta seluruh ASN lingkup Buteng untuk wajib bersikap netral dan tidak melakukan politik praktis dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

“Dalam beberapa kesempatan pertemuan terus selalu saya ingatkan ASN untuk berhati-hati untuk tidak berpolitik praktis, tolong di jaga betul netralitas,” kata Andi Yusuf.

Tegas ia mengatakan, apabila ada ASN yang berani macam-macam melakukan politik praktis bakal menerima kosekuensi aturan yang berlaku.

“Jika ada berani bermacam-macam so pahlawan karena memiliki massa berani melanggar, saya ingatkan jangan main-main karena ini resikonya akan berhadapan dengan Bawaslu menerima kosekuensi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Buteng ini menghimbau agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada kedepan merupakan tanggung jawab besar yang kita akan emban bersama mengawalnya karena ini untuk masyarakat
Buton Tengah, bukan untuk siapa-siapa.

Oleh karena itu, lanjut Andi Yusuf menambahkan, momentum Pemilu ataupun Pilkada mari kita sukseskan bersama memberikan keluasaan ke masyarakat seperti apa yang diatur dalam undang-undang yang telah memiliki hak pilih untuk berpesta mencari figur mereka inginkan.

“Mari kita sambut pesta demokrasi ini riang gembira.
Pemilihan adalah kebebasan menentukan pilihan bukan sebuah momok melakutkan, sehingga mari rubah mainset cara pemikiran masyarakat. Mari kita dorong masyarakat untuk berpartisipasi mengunakan hak pilih,” tutur Andi Yusuf.

Terakhir ia berpesan, pesta demokrasi dapat dikatakan berjalan sukses apabila keterlibatan partisipasi masyarakat meningkat. Dan apabila itu tidak terwujud, dapat dikatakan kita semua telah gagal.

“Oleh karena itu, ini merupakan tugas yang kita emban bersama. Sayapun berharap sosialisasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu di bidangnya masing-masing berjalan maksimal salah satunya ke sekolah-sekolah untuk memberi pengetahuan tentang pemilihan secara menyeluruh, begitupun masyarakat pada umumnya membangun kesadaran untuk turut berpartisipasi mengunakan hak pilihnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, telah mengeluarkan surat edaran nomor : 863/139/BKPSDM/2023 tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, pada 5 Juni 2023.

Dalam surat edaran menjelaskan setiap ASN dilarang :

1. memberikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden, calon kepala daerah dan wakilnya, calon DPR, DPD, calon DPRD kabupaten/kota dengan cara, ikut kampanye, peserta kampanye mengunakan atribut partai, berkampanye mengarahkan ASN lain, dan berkampanye mengunakan fasilitas negara.

2. Membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.

4. Memberikan dukungan disertai foto copy.

Lanjut dalam keterangan surat edaran, meminta setiap kepala OPD wajib untuk :

1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab keputusan Mempan RB, Mendagri, BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

2. Mengupayakan terus menerus tercipta iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas ASN.

3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN.

4. Melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Kemudian terakhir, kepala seluruh pegawai ASN Buton Tengah tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia serta wajib menjaga netralitas dalam menyikapi menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh dan tidak mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan keberpihakan. (Adv/Sahlan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini