Bursakota.co.id, Asahan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi tentang Akselerasi Kepemilikan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Lurah dan perangkat se-Kecamatan Kota Kisaran Timur, di Aula Abdi Praja Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kamis (10/06/2021).
Plt Camat Kecamatan Kota Kisaran Timur Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos, M. Si pada sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Asahan yang telah bersedia melakukan sosialisasi Akselerasi Kepemilikan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kecamatan Kota Kisaran Timur ini.
“Kepemilikan Akte Kelahiran dan KIA ini sangat penting bagi masyarakat kita, karena saat ini setiap urusan administrasi wajib melampirkan Akte Kelahiran beserta KIA,” Ucap Rahmat Hidayat.
Kepada para Lurah se-Kecamatan Kota Kisaran Timur beserta perangkatnya, dibantu dengan Ketua TP PKK Kelurahan harus jembut bola dalam membantu masyarakatnya mengurus Akte Kelahiran dan KIA, sehingga tidak ada lagi masyarakat di Kecamatan Kota Kisaran Timur yang tidak memiliki kartu identitas tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto, M. Pd mengatakan saya sangat mengapresiasi Kecamatan Kota Kisaran Timur yang telah bertekad untuk menjemput bola dalam hal ini, dan saya berharap tekad ini dapat di ikuti oleh Kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Asahan.
Beliau juga mengatakan, untuk masyarakat Kecamatan Kota Kisaran Timur Akte Kelahiran masih ribuan yang belum mengurus, maka disini diperlukan kerjasama antara Pemerintah dan Kecamatan dalam melengkapi administrasi kependudukan tersebut.
Selanjutnya beliau menyampaikan harapannya, kepada Plt Camat Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Lurah se-Kecamatan Kota Kisaran Timur agar salah satu Kelurahan yang ada di Kecamatan Kota Kisaran Timur menjadi Kelurahan yang tertib Adminduk yang artinya di Kelurahan tersebut seluruh masyarakatnya telah memiliki administrasi kependudukan.
Menutup arahannyan beliau mengingatkan seluruh Lurah agar berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan bagi masyarakatnya, terutama bagi masyarakat pendatang yang berusia diatas 18 tahun. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Laporan : Jamal