Tanjungpinang — Dalam rangka koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Kota Tanjungpinang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan diseminasi implementasi tax online system di provinsi kepulauan Riau. Serta bagaimana penerapan alat rekam pajak sebagai salah satu pendapatan daerah diterapkan, bertempat di aula Wan Sri Beni kantor Gubernur Dompak, Kamis (27/5).
Dalam kesempatan itu Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP mempresentasikan implementasi alat rekam pajak dihadapan KPK, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, dan wajib pajak yang merupakan pemilik tempat usaha di Kepri. Alat rekam pajak bertujuan sebagai optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Pemko Tanjungpinang sudah melaksanakan tapping box sejak tahun 2019 di Kota Tanjungpinang. Dan turun langsung kelapangan untuk mensosialisasikan kepada pelaku usaha terkait pemasangan tapping box di mesin kasir setiap usaha. Hal ini didasari tujuan untuk optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan”, jelas Rahma dalam materinya.
Lebih lanjut, bahwa pemasangan alat rekam pajak ini dilakukan agar omset yang disampaikan oleh para pelaku usaha akurat dan tidak terjadi aksi penyalahgunaan pajak.
“Intinya, harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan data transaksi pajak, sehingga kedua belah pihak akan diuntungkan dengan adanya arus informasi data yang bisa dipertanggungjawabkan. transparansi dan akuntabilitas ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.” Ujar Rahma.
Selain itu, Rahma juga menjelaskan kendala yang terjadi di lapangan. “Masih terdapat pemilik usaha yang menolak memasang alat perekam pajak, karena kurangnya pemahaman bahwa tujuan alat perekam agar pembayaran dan penyerapan pajak dapat maksimal dan transparan, dan pajak merupakan tanggungjawab konsumen”, terangnya.
Pemerintah terus melakukan inovasi pembayaran pajak, diantaranya dengan pemasangan Tapping box atau alat perekam pajak bagi Hotel, restauran dan tempat hiburan.
“Pembayaran online atau digitalisasi pembayaran merupakan sistem kemudahan untuk masyarakat, dan sebagai upaya memaksimalkan pendapatan daerah. Wajib pajak sangat berkontribusi dalam pembangunan di daerah”, tutupnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kota Tanjungpinang Dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Tentang Penggunaan Jasa dan Layanan Perbankan Dalam Rangka Penatausahaan dan Pengelolaan Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang. Yang ditandatangani oleh Walikot Tanjungpinang dan Dirut Bank Riau Kepri.
Selanjutnya juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Tanjungpinang Dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Kota Tanjungpinang Melalui Layanan Pembayaran Bank Riau Kepri, oleh Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Riany, S.Sos, MM dgn Kepala Cabang Bank Riau Kepri Yudi Asdam.