Bursakota.co.id, Asahan – Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 18.3-BKD-Tahun 2021, tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wakil Bupati Asahan menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Jum’at (21/05/2021).
Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH menyampaikan tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.
Beliau juga melaporkan pelaksanaan pengadaan PPPK dimulai pada Februari 2019 dengan jumlah pendaftar 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara maka 141 orang dinyatakan lulus seleksi. Dari 141 orang tersebut 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia. Tenaga Guru 79 orang yang terdiri dari laki-laki 12 orang, perempuan 67 orang dan Tenaga Penyuluh Pertanian yang terdiri dari laki-laki 46 orang, perempuan 15 orang.
Wakil Bupati Asahan didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, dan beberapa OPD terkait, menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
Selanjutnya Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si menyampaikan, harapan kepada PPPK Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat melaksanakan tugas dan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja, memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab.
“Loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja saudara, tingkatkan terus motivasi dan etos kerja saudara, karena dukungan kerja yang saudara berikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat dan hindari berbagai godaan negatif, baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian serta nama baik terutama bagi PPPK,” Ujar Wakil Bupati.
Beliau juga mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang manajemen PPPK, kinerja saudara akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja saudara nantinya. Perjanjian kerja saudara dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja saudara dibuat dalam 1 tahun.
Kepada saudara Kepala Unit Kerja, Saya meminta untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang ditugaskan di unit kerja saudara agar mereka dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi pekerjaan di tempat tugas mereka masing-masing.
Mengakhiri bimbingan dan arahannya beliau mengatakan, kepada para PPPK yang baru diangkat, agar meningkatkan kreativitas dan kemauan untuk bekerja keras sekaligus tanggap dalam setiap permasalahan yang dihadapi, serta yang sangat penting adalah disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari. “Saya berharap saudara mampu bekerja secara luar biasa dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan luar biasa,” Ujar Wakil Bupati.
Laporan : Jamal