Periksa 11 Orang Saksi, Kajari Natuna Tingkatkan Status Penyalahgunaan Dana Desa Ceruk ke Tahap Penyidikan

0
896
Kajari Natuna Imam MS Sidabutar didampingi Kasipidum dan Kasi Pidsus memberikan keterangan pers kepada wartawan diruang kerjanya

Bursakota.co.id, Natuna – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Imam MS Sidabutar mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna.

“Kami mengumumkan kegiatan penyeli dikan dana desa, yang akan kami naikkan statusnya menjadi penyidikan pidana khusus, dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang Saksi,”ujar Kajari Natuna Imam MS Sidabutar kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Senin (10/05/2021).

Lebih lanjut, Kajari mengatakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa pada Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna tahun anggaran 2021, Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan dari hasil ekspose atas hasil pelaksanaan Surat Perintah Operasi Intelijen yang mana dari hasil permintaan keterangan serta dokumen pendukung lainnya telah diperoleh bukti permulaan yang cukup terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam proses penyidikan nantinya tim penyidik akan mendalami bukti-bukti yang ada guna lebih membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak tidak terlalu lama tim penyidik telah dapat menentukan tersangkanya,”ujar Kajari.

Berdasarkan hasil ekspose perkara tahap penyelidikan diketahui bahwa anggaran Desa Ceruk tahun 2021 periode Januari s/d Maret 2021 telah dicairkan tanpa mendasarkan pada ketentuan peraturan perundangan tentang pengelolaan Dana Desa (antara lain : Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Natuna nomor 82 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa) serta tidak didukung oleh bukti pengeluaran riil, telah berindikasi kuat merugikan keuangan Negara.

Penyalahgunaan anggaran tersebut, sambung Kajari mengakibatkan perangkat Desa Ceruk mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan untuk bulan Januari 2021 s/d Maret 2021. Selain itu masyarakat penerima bantuan BLT Covid-19 juga sempat menjadi risau karena dana yang disalahgunakan termasuk juga dana BLT terkait Covid-19.

“Saya rasa untuk informasi lebih lanjut akan kami sampaikan nanti, karena ini masih menyangkut penyidikan, Adapun kerugian diperkirakan mencapai Rp190 juta lebih,”terangnya.

Ia juga menghimbau agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan berhati-hati serta mematuhi aturan yang ada agar tidak ada persoalan hukum dikemudian hari.

“Kedepan menjadi cacatan bagi kita semua agar berhati-hati, dalam pengelolaan dana desa.”pungkasnya. (Doni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini