10 KIA Pelaku Illegal Fishing Ditenggelamkan Hari Ini di Laut Natuna

0
930

Bursakota.co.id, Natuna – Sebanyak 10 Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing ditenggelamkan di laut Natuna, Rabu (30/03).

Kepala Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau Hari Setioyono SH,. MH di dampingi Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar SH, MH menghadiri langsung kegiatan eksekusi penenggelaman dan pemusnahan barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA) dan barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar SH,MH dalam sambutannya mengatakan Kejaksaan Negeri Natuna dan Karimun selaku eksekutor pemusnahan barang bukti Kapal Ikan Asing yang akan dilaksanakan siang hari ini.

Adapun barang bukti Kapal Ikan Asing yang di eksekusi berjumlah 10 unit 8 dari Kejaksaan Negeri Natuna dan 2 unit dari Kejaksaan Negeri Karimun.

“kapal – kapal ini akan kita tenggelamkan dan kita musnahkan untuk memberikan efek psikologis terbaik dari pada hanya kita tangkap saja,” ujar Imam MS.

Sementara itu, Kajati Kepri, Hari Setiyono dalam sambutannya mengatakan bahwa, tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk memusnahkan kapal asing yang sebagai barang bukti yang sudah memiliki keputusan hukum tetap.

“Ini merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap penangkapan ikan ilegal yang ada di perairan Natuna. Kita eksekusikan segera barang bukti tersebut pada hari ini,” ucap Kajati.

Kajati juga memberikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama yang baik dalam menindak kasus illegal fishing di Natuna.

Peneggelaman kapal dilakukan dengan cara dilobangi kemudian diberikan beban, dan juga dibakar. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung cara penenggelaman ramah lingkungan tidak menimbulkan pencemaran.

Penenggelaman kapal dipimpin oleh Kajati Kepri Hari Setioyono dari kapal PSDKP dengan ditandai penekanan tombol sirine.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, menyampaikan pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia.

Antam pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.

Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyampaikan bahwa 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.

“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” ujar Erlan.***don

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini