DPRD Natuna Sambangi Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI, Tolak Permen KP 59/2020

0
30

Busakota.co.id, Natuna – Dalam rangka menyampai aspirasi para nelayan yang menolak keras Permen KP 59/2020, DPRD Natuna dibawah pimpinan Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah dan Ketua Komisi II, Marzuki melakukan pertemuan dengan Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian KKP di Jakarta, Kamis (28/01/2021).

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kadis Perikanan Provinsi Kepri, Komisi II DPRD Natuna dan Anambas, Dinas Perikanan Anambas, HNSI dan ANNA se-Provinsi Kepri.

Dalam pertemuan tersebut Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP Ir. Muhammad Zaini menyampaikan bahwa Permen KP no 59 tahun 2020 sampai sekarang belum ada yang diterapkan baik soal izin penangkapan maupun zona tangkap.

“Kementerian KKP masih menunggu masukan dari berbagai pihak, termasuk masukan dari Pemerintah Daerah dan kalangan akademis,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, SH meminta kepada Dirjen KKP agar Permen KP no 59 direvisi atau ditinjau ulang karena akan merugikan nelayan Natuna dan Anambas.

“Kami meminta agar Permen KP nomor 59 ini direvisi, sebab sangan merugikan nelayan kami di Natuna dan Anambas,”pinta Ganda.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki, SH menyampaikan bahwa sistem zonasi wilayah tangkap sangat tidak sesuai dengan kebiasaan nelayan Natuna yang hanya menggunakan pompong tapi melaut sampai ke zona ZEE.

Selain itu, Sambung Marzuki DPRD Natuna juga menolak cantrang walaupun yang sudah dimodifikasi untuk beroperasi di wilayah Natuna dan Anambas (WP 711) karena akan berdampak pada konflik horizontal.

“Nelayan Natuna bisa menerima kedatangan nelayan Nusantara di wilayah Natuna Utara, tetapi dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, jika menggunakan cantrang kami jelas menolak keras,”tegasnya.

Sementara itu, Dirjen KKP RI berjanji akan menyampaikan masukan dari nelayan dan Pemerintah Daerah ke Menteri Kelautan Perikanan RI.

“Kami akan mencari solusi agar potensi perikanan nasional bisa dimanfaatkan dengan baik dan nelayan-nelayan daerah tetap terayomi, tidak dirugikan,”paparnya. (red)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini