Permohonan Ishak-Salmizi di Tolak MK, Nizar – Neko Sah Menangi Pilkada Lingga

0
709

Bursakota.co.id, Lingga – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sidang sengketa Pilkada Kabupaten Lingga, yang diselenggarakan secara terbuka melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, tepat pukul 09.00 yang diawali dengan pembacaan putusan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sesi pertama yang dihadiri semua pihak.

Dalam putusan nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut yang dilanjutkan dibacakan oleh Hakim MK lainnya Anwar Usman mengatakan bahwa eksepsi dari pemohon dan eksepsi dari pihak terkait tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa pengajuan permohonan dilakukan diluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pasangan nomor 1 Ishak-Salmizi mengajukan permohonan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara.

“Pengajuan permohonan pemohon melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka berkenaan dengan hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan,” ujar Arief Hidayat, saat membacakan salah satu point.

Kemudian pada pembacaan amar putusan, yang kembali dipimpin oleh Anwar Usman bahwa perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Karena dalam eksepsi menyatakan termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Pada point kedua menyatakan bahwa pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Sehingga dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam sidang pleno sidang Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum yang diikuti oleh seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.

Laporan : Iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini