Bursakota.co.id, Anambas – Keberadaan tidak diketahui Kepala Desa (Kades) Serat, diberhentikan Sementara, Rabu (22/01/2025).
Keberadaan kades serat yang tersandung terkait dugaan korupsi tersebut yaitu penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022
Yang membuat kerugian Negara yang mencapai Rp 753.528.000 atau 753 juta lebih yang mana sebelumnya pada tahap penyelidikan adanya 12 orang saksi yang telah di lakukan pemeriksaan.
Sejak naiknya kasus tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas juga sempat memangil Kades Serat inisial A untuk dilakukan proses pemeriksaan pada Rabu, 6 November 2024 lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian Kades Serat tersebut juga di usulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serat, dalam Rapat 14 November 2024, untuk pemberhentian si Kades Serat.
Berdasarkan itu kini Kades Serat secara resmi telah di berhentikan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anambas, dan untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Serat ditunjuk Sekretaris Desa Serat (Sekdes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anambas, Tetty Arnita mengatakan, untuk saat ini Kepala Desa Serat dengan Inisial A sudah secara resmi diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut sudah melalui mekanisme yang benar dan secara aturan juga telah di atur untuk pemberian bagi kepala desa yang tidak melaksanakan tugasnya selama 3 bukan berturut-turut atau tidak berada di tempat kerja tanpa keterangan.
“Dalam aturan kalau hilang 3 bulan, diberhentikan sementara. Baru kalau 6 bulan hilang, kita berhentikan penuh. Dia kita berhentikan sementara itu tanggal 16 Desember lalu,” ungkap Tetty.
Lanjutnya, dikarenakan Kepala Desa serat tersebut tidak diketahui keberadaannya makan pihaknya telah memberikan arahan kepada Plt Kades Serat saat ini selama diberhentikannya sementara agar tidak membayarkan gaji ataupun tunjangan.
“Menurut aturan itu kalau di berhentikan sementara Kades itu masih bisa menerima 50 perse. namun keberadaannya juga tidak di ketahui maka tidak dibeberkan untuk dibayar, kecuali Kades itu sakit,” ujarnya.(Bk/Jun).