Buton Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah membantah lalai dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. Bantahan disampaikan dalam Jawaban sebagai Termohon atas Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Jawaban Termohon dibacakan dalam Persidangan Mendengarkan Jawaban, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pemeriksaan Alat Bukti di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025). Persidangan perkara ini dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin. Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan sebagai pemenang yang ditetapkan Termohon, menjadi Pihak Terkait
Selama penyelenggaraan Pilbup Buton Tengah 2024, Termohon mengklaim sudah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengenai daftar pemilih yang dipersoalkan Pemohon dalam Permohonannya.
Salah satu kasus yang disorot yakni mengenai dua pemilih yang tidak memiliki KTP di TPS 4 Boneoge. Menurut Termohon kedua orang tersebut terdata di dalam daftar pemilih tetap (DPT) berstatus B yang berarti belum melakukan perekaman pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun keduanya sudah terdata dalam DPT sejak pemilihan sebelumnya.
Saat dilakukan penelurusan pun, Termohon menemukan bahwa mereka benar warga penduduk di sekitar TPS 4 Boneoge. “Sehingga beralasan untuk dimasukkan ke dalam DPT dan akhirnya menggunakan hak pilihnya,” ujar kuasa Termohon, Baron Harahap Saleh.
Selain proses pemungutan suara, Termohon juga memberikan Jawaban mengenai penetapan Pihak Terkait sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. Hal itu dikarenakan Pemohon mendalilkan bahwa Termohon menetapkan Pihak Terkait, Azhari, yang masih berstatus Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengenai itu, Termohon memastikan bahwa Pihak Terkait memenuhi persyaratan karena sudah mengajukan pengunduran diri. Pemberhentian Azhari sebagai PNS pun sudah terbit dan diterima Termohon pada November 2024.
“Di bukti terakhir, itu ternyata sudah ada pemberhentiannya. Jadi sebelum pemungutan suara dilaksanakan, tepatnya pada November 2024 sudah diserahkan kepada kami,” kata Baron.
Pengunduran diri Azhari sebagai Dosen PNS itu juga dibenarkan Pihak Terkait dalam persidangan ini. Menurut Pihak Terkait, Surat Laporan Pencalonan sudah diserahkan kepada Rektor Universitas Sembilan Belas November Kolaka pada 10 Juli 2024. Surat Laporan Pencalonan itu kemudian disusul dengan pengajuan pemberhentian diri Azhari sebagai PNS kepada Rektor Universitas Sembilan Belas November Kolaka pada 31 Juli 2024.
“Dan surat permohonan pemberhentian atas permintaan diri sendiri kepada Mendikbudristekdikti,” kata Nur Rahmat Karno, kuasa hukum Pihak Terkait.
Sementara itu, Bawaslu Buton Tengah pada persidangan ini memastikan bahwa pencalonan Pihak Terkait dalam Pilbup Buton Tengah 2024 sudah memenuhi persyaratan. “Hasil pengawasan kami pada 29 Agustus itu dinyatakan sudah terpenuhi,” ujar Ketua Bawaslu Buton Tengah Helius Udaya.
Helius kemudian menjelaskan adanya rekomendasi yang diterbitkan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sangia Wambulu untuk pemungutan suara ulang (PSU). Namun KPU Buton Tengah menyatakan rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan.
Sumber berita : Humas (MKRI) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
www.mkri.id