Bursakota.co.id, Tebing Tinggi – Seorang pria inisial NAW (43) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, hal ini disebabkan NAW merupakan seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian online (Judol)
NAW diciduk dari salah satu kafe yang berada di seputaran Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa, (21/1) malam.
“Pelaku kedapatan sedang bermain judi online melalui aplikasi RR777 di handphone miliknya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas perjudian dilokasi tersebut,”ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (24/1).
Usai menerima laporan, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Petugas mendapati pelaku sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone miliknya. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan bukti berupa aplikasi judi slot yang sedang aktif.
Guna kepentingan pemeriksaan, lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti berupa handphone merk Realme C1 dan screen shot halaman perjudian online ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, pungkas Kasi Humas.(Ril.as/Jaith)