Bursakota.co.id, Anambas – Status Ex honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Kepulauan Anambas belum ada kejelasan, Rabu (15/01/2025).
Sebagai mana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas nomor 853 tahun 2024 tentang pemberhentian PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tahun 2024 pada 31 Desember 2024.
Dalam Surat itu terhitung sejak 1 Januari 2025 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah memberhentikan Pegawai Tidak Tetap di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kemudian disusulnya dengan keluarnya surat edaran Bupati nomor B/800.1.1/ 04 /KDH/SD/01/2025 perihal status dan kedudukan tenaga non ASN Tahun Anggaran 2025 pada 6 Januari.
Dalam Surat itu berbunyi tentang meminta semua Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Anambas, Aan Nugraha menjelaskan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pemerintah kabupaten dari tindak lanjut dari surat Menpan- Rb tentang penataan pegawai non ASN atau nama lain nya wajib di selesaikan di Desember 2024.
“Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” ucapnya.
Namun dirinya menyebutkan, walaupun di keluarkan Surat pemberhentian untuk pegawai Honorer atau pegawai tidak tetap (PTT), itu hanyalah dalam bentuk admistrasi akan tetapi para Ex PTT yang berada di lingkungan pemkab Kepulauan Anambas tetap di minta masuk bekerja.
“Mereka (Ex PTT) tetap masuk kerja, karena berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, itu tetap akan digaji sampai dengan mereka di angkat menjadi PPPK,” Ujarnya.
“Karena PTT kita di anambas sedang dalam mengikuti seleksi CPNS dan PPPK,” tambah Aan.
Lanjut dirinya mengatakan, untuk saat ini Ex Honorer atau PTT yang di Anambas tersebut status nya hanya sebagai pekerja bukan lagi PTT atau Guru Tidak Tetap (GTT).
namun demikian meskipun sebagai pekerja para Ex PTT atau GTT akan tetap menerima pembayaran gaji.
“Kita masih menunggu juknis dan mekanisme untuk pembayarannya dari pusat,” ujarnya.(Bk/Jun).