Bursakota.co.id, Medan – Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap gembong narkoba berinisial ADI alias A (38) warga Jalan Jurung, Desa Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan H alias Oyok (51) Jalan Klambir V, Gang Alang Isya, Kelurahan Lalang l, Kecamatan Medan Sunggal.
“Oyok ini merupakan bandar besar narkoba jenis Sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering yang sudah menjadi target operasi (TO) Polrestabes Medan dan A sebagai kurir telah ditangkap,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Wakasat Narkoba AKP Arham G, Kamis (16/01/2025).
Penangkapan A dilakukan hari Sabtu, (28/12/2024), sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Medan dan TO Polrestabes Medan yakni Oyok ditangkap pada hari Minggu, (29/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB di Rest Area Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,”ungkapnya.
Lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/758/XII/2024/SPKT/Sat Narkoba Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Desember 2024, keduanya Melanggar “Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c Subs Pasal 62 UU No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Dari kedua orang tersebut, petugas menyita barang bukti 17.074 butir Psikotropika jenis Happy Five (H5) dengan berat 3409,40 gram, 203 gram narkotika jenis sabu, 298 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning merk Rolex dengan berat bersih 111,28 gram, 273,4 gram serbuk warna kuning, 268 butir kapsul berisikan narkotika ekstasi merk Rolex dengan berat bersih 101,84 gram, uang tunai sebesar Rp 8.000.000, 1 unit mobil Nissan X-Trail, 1 unit handphone Samsung, 2 unit timbangan elektrik dan 1 alat penggiling obat.
*Awal Kronologis kejadian*
Berawal dari pengungkapan beberapa kasus narkotika terdahulu di Satreskoba Polrestabes Medan, para tersangka yang diamankan mengaku bahwa narkotikanya berasal dari seorang laki-laki inisial H alias O.
O ini juga dikenal warga Kota Medan sebagai penyedia narkotika di wilayah Klambir V Medan.
Petugas kepolisian yang sudah melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi yang terpercaya, melakukan penangkapan Dijalan Gatot Subroto Kelurahan Sei kambing Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, tepatnya dipelataran parkir Manhattan. Sabtu, (28/12/2025) sekira Pukul 20.00 WIB. Polisi menangkap inisial ADI alias A merupakan kaki tangan pengedar narkoba H alias O.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 30 butir Happy Five (H5) yang ditemukan di dalam mobil Nissan X-Trail. 2 unit handphone Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- dari tersangka ADI alias A, selanjutnya ADI alias A dilakukan interogasi perihal keberadaan tersangka inisial O. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka alias O.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi Km. 65 Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, polisi melakukan penangkapan terhadap H alias O, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu (metampetamina) dengan berat bersih 3 gram dan 2 butir pil psikotropika jenis Erimin 5 atau H5, serta 2 unit handphone Samsung.
O mengaku keberadaan sisa narkotika lainnya yang disimpan di gudang miliknya yang berada di Jalan Mayor Klambir V Kebun Kec Helvetia.
Kemudian petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kayu berisikan 16.196 butir pil Psikotropika jenis Erimin 5 atau H5 dengan berat bersih 3.238 gram, 106 butir pil narkotika jenis ekstasi wana kuning merk Rolex dengan berat bersih 40,28 gram, 2 plastik klip berisikan 268 butir kapsul berisikan narkotika ekstasi merk Rolex dengan berat bersih 101,84 gram; 4 klip plastik berisikan serbuk ekstasi warna kuning dengan berat bersih 273,4 gram, 2 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 200 gram; 1 buah tas slempang merk Eiger, 192 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning mer Rolex dengan berat bersih 71 gram, 852 butir Psikotropika jenis Happy Five (H5) dengan berat bersih 165 gram.
Selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke Sal Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
Modus operandi
Para tersangka bekerja sama untuk menyebarkan narkotika, agar mendapatkan keuntungan sesuai dengan peran masing-masing. Tersangka ADI als A berperan sebagai perantara narkotika yang dia peroleh dari tersangka H als O, sedangkan tersangka H als O berperan sebagai pemilik narkotika dan juga sebagai pengendali peredaran narkoba di Medan. Polisi Sergap gembong narkoba bernama Oyok dan kurir di Jalan Gatot Subroto Medan dan Sergai. (R/Jaith)