DPRD Siak Dorong Percepatan Penyelesaian Tunda Bayar, tanpa Melakukan Pergeseran atau Rasionalisasi pada APBD 2025

0
98
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan

Siak –  DPRD Kabupaten Siak menegaskan peran strategisnya dalam mendukung percepatan penyelesaian masalah tunda bayar tahun 2024 tanpa mengorbankan stabilitas postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Sikap tegas ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat lintas komisi yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Siak. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Indra Gunawan, rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua I H. Syarif, Wakil Ketua II Laiskar Jaya, anggota lintas komisi, serta jajaran eksekutif pemerintah daerah.

Rapat dengar pendapat mengundang Sekda Arfan Usman, Kepala Bappeda Budhi Yuwono, Kepala Inspektorat Faly Wurenda Rasto, Kepala Badan Keuangan Daerah Raja Indor Parlindungan, Kabag Hukum Asrafli dan Sekretaris serta sejumlah Kabid.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Indra Gunawan menegaskan bahwa APBD adalah instrumen politik yang menjadi manifestasi dari janji pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan selaras dengan kepentingan rakyat.

Indra menyampaikan keprihatinan mendalam atas tunda bayar yang terjadi pada tahun 2024. DPRD meminta penjelasan rinci dari pihak eksekutif terkait mekanisme penyelesaian masalah ini. Karena menurutnya, tunda bayar ini merupakan persoalan krusial yang harus segera diselesaikan.

“Kami ingin tahu sejauh mana pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta berapa besar dana yang diharapkan turun untuk menyelesaikan tunda bayar ini,” tegasnya.

Politisi muda partai golkar ini mempertanyakan mengenai kesesuaian jumlah dana yang ditunggu dengan nilai kewajiban tunda bayar. Dalam pertemuan itu, Indra berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan dan informasi yang jelas.

“Apakah dana yang diharapkan cukup untuk menutupi semua kewajiban, atau justru masih ada kekurangan, Ini perlu dijelaskan secara rinci,” tambahnya.

DPRD mendorong pemerintah untuk percepatan pembayaran terhadap tunda bayar 2004 dengan tidak melakukan pergeseran anggaran pada triwulan I di APBD 2025.

“Pemerintah daerah harus gerak cepat berkomunikasi dengan pemerintah pusat melalui Kemenkeu jika memang ada dana bagi hasil yang belum disalurkan pada 2024,” kata Ketua Indra Gunawan.

Ketua DPRD Indra Gunawan menegaskan bahwa DPRD terus memantau langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kita sudah bekerja maksimal dalam melakukan percepatan pembahasan APBD 2025 yang sudah dirancang oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme dan aturan oleh karna itu pemerintah hendaknya tidak terburu-buru merusak postur APBD tahun 2025 tanpa melakukan kajian terdahulu,” sebut Ketua Indra.

Sementara itu, Sekda Arfan Usman menjelaskan terkait tunda bayar, akan dibayarkan.

“Ketika anggaran turun akan langsung kami bayarkan,” jelasnya.

Sementara Kepala BKD Raja Indor menjelaskan jumlah dana yang ditunggu dan akan dibayarkan dengan dana yang ditunggu dan akan turun ada selisih.

“Ketika dana dari pusat dan provinsi turun, akan kami bayarkan,” jelasnya. (Bk/Adi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini