Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kembali Mencuat di Anambas, Sang Kekasih Ditahan Polisi

0
480
Foto Ilustrasi/Net

Bursakota.co.id, Anambas – Seorang Pria merupakan Kekasih Anak di bawah Umur di Kabupaten Kepulauan Anambas di tahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, atas perbuatan persetubuhan hingga Hamil, Sabtu (11/01/2025).

Di awal tahun 2025 kasus anak di bawah umur kembali mencuat, yang dimana sebelumnya di tahun 2024 Polres mencatat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 14 kasus.

Padahal hukuman penjara bagi pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini sudah jelas di atur dalam undang-undang dengan hukuman penjara 15 tahun namun hal itu tidak membuat para meraka yang akan haus dengan nafsu takut akan ancaman hukuman itu.

Dari Pres release yang di keluarkan oleh humas polres Kepulauan Anambas, bahwa pria tersebut merupakan pacar dari korban yang mana pelaku sudah masuk kategori dewasa yang sudah berumur 23 tahun.

Pelaku yang berinisial DD tersebut merupakan salah satu warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Hubungan pelaku dengan korban merupakan sepasang sejoli yang telah menjalin hubungan asmara lebih kurang delapan bulan.

Akibat dari bujuk rayuan maut dari pelaku akhirnya gadis yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu menuruti nafsu dari pelaku.

Mendapati anaknya yang masih berumur 16 tahun telah dihamili oleh sang kekasih orang tua korbanpun tidak terima dan langsung mengambil tindakan untuk melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib.

“Kita masih belum tahu lagi usia kandungan korban, namun dari cerita korban dirinya telah tidak menstruasi lagi sejak Oktober 2024 lalu,” jelas konselor P2TP2A Anambas, Erdawati.

“Keterangan itu baru di dapati oleh orang tua korban yaitu ibunya pada kamis lalu,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri menyebutkan saat ini pelaku telah di tahan.

“Ia memang benar, untuk tersangka sekarang sudah kita amankan dan sekarang sudah ditahan,” ujar Kasatreskrim

Lanjutnya, dari keterangan yang diperoleh bahwa perbuatan yang tidak senonoh itu di lakukan oleh pelaku di tiga tempat yang berbeda.

Akan tetapi perbuatan tersebut di awali pada bulan Juli dan Desember 2024.

“Persetubuhan awal di lakukan oleh DD dengan Korban pada Juli, dimana mereka baru pertama kali pacaran,” ucap Kasatreskrim.

Ats perbuatan tersebut, DD akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

“Untuk tersangka DD (23) terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim IPTU Alfajri.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini