DPRD Kabupaten Siak Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2025

0
12
Ket Foto : DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD 2025 di ruang rapat paripurna Putri Kaca Mayang, kantor DPRD Kabupaten Siak (15/11/2024) Siang.

Siak – DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD 2025 di ruang rapat paripurna Putri Kaca Mayang, kantor DPRD Kabupaten Siak (15/11/2024) Siang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan. Dalam paripurna itu, hadir 23 dari 40 anggota DPRD. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD H Setya Hendro Wardhana SE SH MM pada awal dibukanya rapat paripurna.

Selanjutnya Ketua DPRD Indra Gunawan mempersilakan Pjs Bupati Siak Drs Indra Purnama MSi menyampaikan nota keuangan RAPBD Tahun 2025. Adapun RAPBD Kabupaten Siak Tahun 2025 adalah Rp3.074.484.000.000.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, sebut Pjs Bupati Indra Purnama, izinkan menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 311 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025, mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, penyusunan RAPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 juga berpedoman pada kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan prinsip sebagai berikut,disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

‘’Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,’’ tegasnya.

Disusun dengan berpedoman pada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. Disusun tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

‘’Merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran,’’ tegasnya.(Bk/Adi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini