Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Ismail – Azhar Mahmud (IMAM) menuding adanya pembegalan demokrasi pada perhelatan Pilkada Lhokseumawe 2024.
“Kami menemukan dugaan pembegalan demokrasi yang terjadi pada Pilkada Lhokseumawe yang sangat merugikan Paslon IMAM,”kata Calon Wali Kota Lhokseumawe Ismail.
Pernyataan tersebut disampaikan Ismail didampingi Calon Wali Kota Lhokseumawe Azhar beserta tim relawan pemenangan Paslon nomor urut 03 saat konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis 28 November 2024.
Dikatakan Ismail, ada kecurangan dalam proses pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Lhokseumawe yang diduga melibatkan pelaksana pemilu tingkat gampong, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), serta tim pemenangan salah satu calon lain yang diduga berusaha memanipulasi hasil pemilihan.
“Kecurangan tersebut mencakup intimidasi terhadap saksi serta penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Hal tersebut sangat merugikan jalannya demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil,”kata Ismail.
Ismail juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Kota Lhokseumawe, para pendukung, simpatisan dan relawan yang telah bekerja keras mendukung pasangan Imam.
“Saya minta kepada seluruh tim untuk terus mengawal hasil suara dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dalam pemilu kali ini. Kami akan terus mengawal suara yang telah kami raih dan berjuang untuk perubahan yang lebih baik di Lhokseumawe,”ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Raji Firdana, pengurus Partai Nasdem DPD Aceh yang juga anggota tim pemenangan IMAM mengatakan adanya dugaan pelanggaran di beberapa TPS di Lhokseumawe.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya intimidasi terhadap saksi serta campur tangan pihak penyelenggara Pemilu dan aparatur gampong untuk mendukung calon tertentu,”kata Raji.
Raji menyebutkan, adapun bukti-bukti terkait pelanggaran yang terjadi yakni mulai dari intimidasi hingga intervensi pihak tertentu yang jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Kecurangan tersebut diduga dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif di beberapa TPS yang telah terdeteksi.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik kecurangan ini dan akan mengambil langkah hukum. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari Kecamatan, tingkat kota, provinsi dan termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan proses demokrasi yang fair,” tutup Razi. (Bk/Dedy)