Gandeng HNSI, Syahbandar Senayang Ukur Kapal Nelayan Katang Bidare untuk Penerbitan e-Pas Kecil

0
46
Ket Foto : Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Senayang mengukur sejumlah kapal pompong nelayan Kecamatan Katang Bidare ,Kabupaten Lingga.

Bursakota.co.id, Lingga – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Senayang mengukur sejumlah kapal pompong nelayan Kecamatan Katang Bidare ,Kabupaten Lingga.

Pengukuran merupakan salah satu syarat untuk penerbitan e-Pas Kecil. Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga ikut mendampingi Syahbandar saat mengukur sejumlah armada nelayan di desa tersebut.

Data sementara, terdapat 24 buah kapal nelayan di Desa Mensanak. Kegiatan ini berlangsung hari ini minggu (17/11/2024).

Ketua HNSI Kabupaten Lingga, Ruslan melalui bidang perizinan investasi permodalan daya saing usaha Ideraddy mengatakan, ia bersama KUPP Syahbandar Senayang turun langsung untuk mengukur massal e-Pas Kecil armada nelayan.

Hal itu dilakukan, agar pompong atau perahu mesin para nelayan mempunyai surat dari Syahbandar sebagai legalitas bagi pemilik.

Ia mengaku, desa yang telah mengukur e-Pas Kecil ini merupakan armada nelayan yang telah diukur selama Ruslan menjabat sebagai ketua HNSI Lingga.

“Kami sangat bersyukur antusias masyarakat sebagai pemilik kapal/pompong laut berdatangan ke tempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengukuran oleh Syahbandar sebagai tenaga ahli, pemilik akan memperoleh surat ukur maka kapal wajib dipasang Tanda Selar (memuat informasi ukuran kapal dan tonase kotor), yang ditempel di setiap kapal nelayan yang sudah di ukur kapalnya.

Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KUPP Syahbandar Senayang yang telah melaksanakan kegiatan tersebut.

Dia berharap, ada juga sinergi pemerintah daerah dalam kegiatan yang mereka buat untuk para nelayan tradisional Kabupaten Lingga.

“Kalau untuk pengukuran kapal digratiskan buat nelayan. Kami harap pemerintah juga bersinergi dengan para nelayan, terutama menganggarkan buat administrasi dan ATK buat nelayan kita,” sambungnya.

Nelayan yang sudah memiliki E-Pas Kecil, akan menjadi salah satu syarat mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah melalui dinas terkait.

“Pas Kecil merupakan salah satu syarat nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dari pemerintah. Kami harap seluruh nelayan tradisional yang ada di Kabupaten Lingga memiliki kapal atau pompong wajib punya Tanda Selar dan E-Pas Kecil,” tambahnya.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini