Bursakota.co.id, Simalungun – Pelaku diduga Pengedar Sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dari gudang sawit Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Selasa (12/11/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika di gudang sawit tersebut. Menerima informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, bersama personil lainnya langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari Selasa, 12 November 2024, pukul 15.00 WIB, tim Sat Narkoba melakukan pengintaian di lokasi. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang berada di dalam gudang. Tersangka yang diketahui bernama Dony Simanjuntak (32 tahun) alias DS langsung diamankan.
Penggeledahan yang dilakukan di gudang sawit tersebut menemukan berbagai barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkotika, seperti 1 (satu) paket klip sedang transparan dan 4 (empat) paket klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 2,88 gram, 1 (satu) ball plastik klip kecil, 1 (satu) unit handphone android, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang diduga hasil penjualan Rp 210.000.
Dalam interogasi, Dony Simanjuntak alias DS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Dia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama Akbar yang berada di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan melakukan Pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya serta memproses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun berharap masyarakat dapat melaporkan segala bentuk kejahatan atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Jaith)