Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Pekerja Jasa konstruksi memiliki resiko yang tinggi dalam bekerja maka dibutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga resiko yang terjadi telah teralihkan. Maka, Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi sangat penting untuk melindungi para pekerjanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution saat diwawancarai awak media, Kamis 7 November 2024.
Sulaiman mengingatkan terkait Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 Tahun 2015) yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja konstruksi kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
“Regulasi ini sudah diatur oleh negara, jadi harus dipatuhi. Makanya kami ingin mengingatkan bahwa sangat penting memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 orang ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja,”kata Sulaiman.
Dikatakan Sulaiman, proyek jasa konstruksi yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih terbilang sedikit yakni 440 proyek sejak Januari sampai dengan November 2024. Oleh sebab itu perusahaan jasa konstruksi diharapkan sadar akan perlindungan terhadap pekerja konstruksi dan mendaftarkan pekerjanya pada program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut penting disamping melindungi pekerja dan keluarga, juga dengan mengikuti program ini pengusaha jasa konstruksi dapat mengalihkan risiko kecelakaan kerja yang mungkin dihadapi pekerjanya kepada BPJS ketenagakerjaan.
“Beberapa proyek strategis di Aceh Utara dan Lhokseumawe antara lain Proyek pembangunan Unimal Gedung RKU A dan RKU B telah terdaftar sebagai peserta Jasa Konstruksi,”ujarnya.
Sulaiman menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta,”jelasnya.
“Peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,”tutup Sulaiman mengakhiri. (Bk/Dedy)