Bursakota.co.id, Asahan – Dituding banyak melakukan korupsi dan pungutan liar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan laporkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan dua Ketua Asosiasi Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) Selasa, (29/10) sekira pukul 11:00 Wib.
“Kami hari ini secara resmi melaporkan Kadis PMD Asahan, Herman Siregar, Kabid PMD, Didi Prasetya, Ketua PAPDESI Hermansyah Manurung dan Ketua APDESI, Haidir Butar-Butar ke Kejatisu. Mereka kami laporkan,karena kami duga merupakan aktor-aktor koruptor yang menggerogoti uang anggaran Dana Desa (DD) di 177 Desa se Kabupaten Asahan,”ujar Ketua DPC PMPRI Asahan, Hendra Syahputra SP pada wartawan,Selasa (29/10).
Kadis dan Kabid PMD serta Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) itu kami laporkan,kata Hendra, terkait maraknya aksi jual Neon Box,Plank 3T, Buku Perdes dan Peta Desa. Semuanya itu dibeli dengan uang DD yang tidak sesuai dengan harga pasar yang dijual pada sejumlah Kepala Desa.
“Modus Kadis dan Kabid PMD Asahan sangat Terstruktur, Masif dan Sistematis (TSM) dalam melakukan korupsi berjamaah.Mereka menekan dan menyuruh Ketua APDESI dan PAPDESI untuk memerintahkan para Kades – Kades, agar mau membeli barang barang tersebut dengan harga mahal, ” jelas Hendra didampingi Sekretarisnya, Satriyawan Siregar.
Selain itu, kata Alumni HMI Cabang Kisaran ini, pihaknya juga melaporkan terkait adanya dugaan pemaksaan dan penekanan yang dilakukan Kadis, Kabid PMD dan kedua Ketua perangkat Desa dalam mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Studi Banding dan Study Tiru yang dilakukan di luar daerah.
“Dalam sebulan. Dinas PMD bekerja sama dengan kedua Asosiasi untuk menggelar Bimtek di luar daerah. Mirisnya, kegiatan tersebut tidak ada gunanya dalam kemajuan desa. Hanya mengamburkan uang desa saja, ” kesal Hendra.
Selanjutnya, sambung alumni Pertanian Universitas Asahan (UNA) ini, adanya dugaan punggutan liar yang dilakukan oleh Kadis dan Kabid PMD dalam pelantikan dan perpanjangan SK Kepala Desa menjadi 8 tahun.
“Semua permasalahan yang ada di Dinas PMD Asahan, sudah kami laporkan ke Kejatisu. Alhamdulillah, ketika kami lapor di PTSP Kejatisu. Langsung diterima oleh Buk Mersya selaku Staf di PTSP Kejatisu,” pungkas Hendra.(Rik)