Bursakota.co.id, Anambas – Kasus tenggelamnya KM. Samarinda hingga menelan korban nyawa pada Juli lalu, kini telah dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Tragedi nahas tersebut menelan korban nyawa sebanyak 4 orang, dan di bulan Agustus Capten yang membawa penumpang 57 orang dengan rute Tarempa-Matak juga telah di tetapkan oleh Polres Kepulauan Anambas sebagai tersangka.
kini kasus tersebut juga telah masuk ke tahap berkas perkara telah lengkap (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas Bambang Wiratdany menjelaskan, Kajari Kepulauan Anambas telah menerima pelimpahan kasus tenggelamnya KM. Samarinda dari Penyidik Satreskrim Polres Anambas.
“Hari ini kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kasus tenggelamnya KM. Samarinda pada Juli lalu, dengan terdakwa Mus,” ucapnya, Selasa (29/10/2024
Dikatakannya, setalah menerima tahap kedua tersebut pihaknya akan segara menyusun surat dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna untuk disidangkan
“Setelah penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik, kami akan secepatnya limpahkan ke PN Natuna,” kata Bambang.
Selanjutnya Dirinya menyebutkan, tersangka tragedi KM. Samarinda di sangkakan dengan Pasal 302 ayat 3 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 361 KUHP atau 359 KUHP tentang bentuk kelalaian.
“Dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak 400 juta Rupiah,” Kasi Intel Kajari Kepulauan Anambas Bambang Wiratdany.(Bk/Jun).