BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar telah Bayarkan Total Rp170 Miliar Manfaat Program

0
13
Ket Foto : Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bursakota.co.id, Pematangsiantar – Memasuki akhir triwulan ke-3 tahun 2024 tepatnya bulan September, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar total telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp170 Miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Upaya perlindungan jaminan sosial secara nyata diwujudkan salah satunya dengan bentuk pembayaran klaim yang sampai dengan bulan September tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar total telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp148miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rincian pembayaran klaim yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar terdiri dari program JKK sebesar Rp Rp6.656.301.920,-, JKM sebesar Rp26.555.000.000,-, JHT sebesar Rp127.266.475.130,-, JP sebesar Rp9.459.234.420,- dan JKP sebesar Rp Rp792.959.260,-. Pembayaran dilakukan terhitung sejak Januari hingga September 2024.

Dari kelima program yang ada JHT masih merupakan manfaat program dengan nominal pembayaran terbesar yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar dengan nominal sebesar Rp127 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari, Kamis (10/10/2024) menjelaskan pembayaran klaim dilakukan mengikuti aturan yang ada dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang tersalurkan tepat sasaran sesuai penerima manfaat dan sesuai dengan fungsi manfaat masing-masing program.

Untuk proses klaim sendiri saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa kanal bayar yaitu bisa datang langsung ke kantor, via kanal website “LAPAK ASIK” dan aplikasi JMO, namun untuk “LAPAK ASIK” dan JMO sendiri saat ini hanya bisa mengakomodir pembayaran klaim JHT.

Inggrid menyampaikan klaim yang diterima peserta merupakan dana pekerja itu sendiri yang telah dikelola dengan baik dan penuh kehati-hatian sehingga dapat dikembalikan kepada pekerja dalam bentuk manfaat program.

“Selain perluasan kepesertaan program, kami juga fokus pada perbaikan layanan khususnya klaim sehingga peserta yang melakukan proses klaim dapat mendapatkan haknya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dengan cepat dan mudah,” tutup Inggrid. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini