Dinilai Cacat Hukum dan Langgar Perda, MPC Pemuda Pancasila Anambas Tolak Pembentukan Forum TJSLP

0
33
Ket Foto : Ketua Pemuda Pancasila Anambas Arpandi

Bursakota.co.id, Anambas – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Kepulauan Anambas menolak pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penolakkan tersebut di utarakan oleh Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Anambas, ketua (PP) Arpandi menyebutkan, pembentukan forum TJSLP tersebut cacat Hukum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2019 Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

“Kami pastikan bahwa pembentukan Forum TJSLP Cacat Hukum, sebagai mana di pasal 4 itu menyebutkan bahwa Pelaksanaan TJSLP berdasarkan asas : Kepastian Hukum,l Kepentingan Umum, Keadilan, Manfaat, Kepedulian, Keterpaduan, Kemandirian, Kemitraan, Profesional, Transparansi dan Akuntabilitas,” ucapnya, Sabtu (05/10/2024).

“Kami yakin bahwa Rapat tersebut melanggar Perbup No.44 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Perda No 5 Tahun 2019 tentang Tanggunjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,” tambah Arpandi.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pada Pasal 8 bahwa Susunan Keanggotaan Forum TJSLP dan Pasal 9 point 3 bahwa Keanggotaan Forum TJSLP dari Unsur Masyarakat. Akan tetapi mulainya rapat pembentukan pada 3 hingga 5 Oktober ternyata dalam rapat tersebut unsur dari masyarakat tidak di libatkan.

“Kami mempertanyakan kenapa pada Rapat Pembentukan Forum TJSLP mulai dari tanggal 3 Oktober 2024 dan tanggal 5 Oktober 2024 tidak mengundang Ormas, Lsm dan Okp tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas seperti : KNPI Karang Taruna, Pemuda Pancasila, Pemuda Muhammadiyah dll,” ujarnya.

Di katakannya, pembentukan forum TJSLP harus di ulang kembali, karena pembentukan tersebut telah melanggar Perda No.5 tahun 2019 dan Perbup No.44 Tahun 2022.

“Kami menolak pemebtukan forum TJSLP serta kami menyaraknkan untuk Pembentukan Forum TJSLP harus dilakukan rapat ulang dengan mengundang semua Ormas, LSM dan OKP tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas, bukan malah organisasi yang tidak memiliki Badan Hukum atau Legalitas Formal,” ungkapnya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini