Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe bersama Kejari Lhokseumawe menggelar sosialisasi monitoring dan edukasi proses jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di daerah setempat.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024) tersebut turut dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Lhokseumawe Anwar Ali dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lhokseumawe M Syafrizal Amri SH.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Lhokseumawe Anwar Ali mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe atas pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, serta dukungan nya terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemkot Lhokseumawe meminta kepada seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan dan memastikan seluruh pekerjaan konstruksi sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi,”katanya.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lhokseumawe M Syafrizal Amri SH menegaskan bahwa pemilik jasa konstruksi wajib menjalankan peraturan perlindungan jaminan sosial terkhusus sektor konstruksi.
“Kejari berhak memanggil perusahaan wajib daftar yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dimulai dari tahap pembinaan, maka diharapkan tidak perlu lagi diambil tindakan hukum terberat lebih lanjut, yaitu pembubaran PT secara perdata oleh Jaksa Pengacara Negara,”tegasnya
Sementara Itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution menyampaikan pihaknya akan terus berupaya agar tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015) yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),”kata Sulaiman.
Menurut Sulaiman, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKK dan JKM dengan tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja konstruksi dari risiko pekerjaan. [Bk/Dedy]