BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dan KIP Aceh Utara Lindungi Petugas Pilkada

0
35
Keterangan Foto : BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dan KIP Aceh Utara menandatangani MoU bersama terkait perlindungan sosial bagi petugas Pilkada di Aceh Utara.

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lhokseumawe dan Komisi Independen Pemilihan (KIB) Kabupaten Aceh Utara melakukan penandatanganan atau MoU bersama terkait perlindungan sosial bagi petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penandatanganan perjanjian perlindungan sosial bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Aceh Utara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar dan digelar di Sekretariat KIP Aceh Utara di Lhoksukon, Kamis 8 Agustus 2024.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan bahwa pihaknya bersama KIP Aceh Utara menyelenggarakan dua program perlindungan bagi petugas  Pilkada.

“Adapun kedua program tersebut yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian

Sulaiman mengapresiasi KIP Aceh Utara yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program perlindungan sosial ini.

Menurut dia, petugas Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat.

Bila ada di antara mereka yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, kata Sulaiman, akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan bila mengalami sakit karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan hingga pulih total.

Sedangkan bila peserta program ini meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian yang bernilai sekitar Rp42 juta.

“Dalam kegiatan tersebut, KIP Aceh Utara berkomitmen melindungi seluruh petugas yang akan menyukseskan Pilkada terdiri dari PPK (ketua, anggota, sekretaris dan staf sekretariat) dan PPS (ketua, anggota, sekretaris dan staff sekretariat),”tutup Sulaiman. (BK/Dedy).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini