Polres Lingga Tangani Kasus Selisih Paham Hingga Terjadi Penusukan di Desa Cempa

0
850
Foto : ilustrasi penusukan yang terjadi di Desa Cempa, Kabupaten Lingga

Bursakota.co.id, Lingga – Personel Polsek Senayang melalui Kanitreskrim Brigpol Febriyan, S.H, Polsek Senayang melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah terjadi peristiwa penusukan terhadap seorang pria junet (38) di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga

Peristiwa diduga dipicu oleh selisih paham antara korban dan keluarganya yang berujung pada adu mulut, kemudian korban ditusuk menggunakan senjata tajam.

Dengan Kejadian ini Polsek Senayang Melakukan Olah TKP terhadap dugaan Tindak Pidana Penusukan terhadap seorang warga Desa Cempa yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia.

Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib Kanit Reskrim bersama anggota telah dilakukan serangkaian penyelidikan / penyidikan di Tempat Kejadian Perkara Dugaan Tindak Pidana “Penikaman (Penusukan) yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”.

Identitas Korban yang ditusuk sehingga meningal dunia

Nama : Yang Junet

Umur : 38 Tahun

Jenis Kelamin : Laki-laki

Alamat : RT 05 RW 02 Dusun 2 Kampung Teluk Ibul Desa Cempa

 

Identitas Pelaku

Nama : Randi

Umur : 24 Tahun

Jenis Kelamin : Laki-laki

Alamat : RT 04 RW 02 Dusun 2 Kampung Teluk Ibul Desa Cempa

Identitas Saksi

Nama : Sahrul

Umur : 17 Tahun

Jenis Kelamin : Laki-laki

Alamat : RT 04 RW 02 Desa Cempa

Kronologis Kejadian Pada hari Minggu Tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 13.45 Wib saudara Sahrul saat itu berada di salah satu warung yang ada di Teluk Ibul, Desa Cempa, lalu pelaku yang saat itu sedang berjalan tiba-tiba langsung memukul kepala bagian belakang saudara Sahrul dengan tangannya.

Kemudian saudara Sahrul tidak Terima dan membalas pelaku dengan mengayunkan kabel handphone sehingga mengenai bagian wajah pelaku.

Mendapatkan pembalasan yang dilakukan oleh Sahrul, pelaku tidak terima dan merasa marah sehingga ia mengejar pelaku hingga ke dalam rumah korban.

Sesampainya di rumah korban pelaku melihat saat itu sdr. Sahrul sedang berlindung dibelakang korban, yang mana korban saat itu dalam posisi duduk dan menanyakan kepada pelaku ada apa.

Namun pelaku tidak menjawabnya dan pelaku langsung memegang rambut korban dan menunjukkan pisau yang telah pelaku simpan di samping pinggang dan berniat untuk menikam korban di bagian lehernya, namun korban melakukan perlawanan dan korban langsung dalam posisi berdiri.

Korban saat itu dalam kondisi sakit sehingga pada saat korban melakukan perlawanan, pelaku pun dengan tiba-tiba langsung menikam dada kiri korban kurang lebih 4 kali tusukan.

Setelah korban ditusuk/ditikam oleh pelaku, korban melarikan diri ke ruang tamu rumah korban sambil memegang dada kirinya, setelah korban lari pelaku langsung memukul kembali sdr. Sahrul dan setelah itu pelaku dengan santainya berjalan dan keluar dari rumah korban sambil menyimpan kembali pisau yang telah pelaku bawa tersebut.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, korban saat itu tidak ada mengeluarkan darah dari tubuhnya, namun pada saat korban pergi menuju kamar mandi, darah korban langsung bercucuran di lantai dan korban pun langsung berbaring di lantai.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Tenaga Kesehatan (Bidan) korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Terhadap penanganan kasus dalam hal ini dugaan Tindak Pidana Penikaman (Penusukan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tangani oleh Satreskrim Polres Lingga. (Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini