Cabuli 4 Orang Anak Bawah Umur, Oknum Honorer Salah Satu Desa di Natuna Ditahan Polisi

0
1292
Ket Foto : Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu didampingi Kasat Reskrim AKP Apridony dan Kasihumas Polres Natuna Aipda David saat menggelar konferensi pers di Mako Polres, Jalan Air Mulung pada Senin (27/05/2024).

Bursakota.co.id, Natuna – Seorang Oknum tenaga Honorer kantor Desa di Kabupaten Natuna ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Natuna atas tindakan pencabulan Homoseksual terhadap empat orang korban anak di bawah umur.

Pelaku ES (31 tahun) yang merupakan tenaga Honorer di salah satu Kantor Desa di Kecamatan Pulau Tiga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah di amankan oleh Sat Polres Natuna pada 22 Mei 2024 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu dalam rilis pers yang dilaksanakan oleh Polres Natuna di Mako Polres, Jalan Air Mulung pada Senin (27/05/2024).

Menurut Iptu Stepvanus, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor 12 tanggal 21 Mei 2024.

“Ada empat laporan yakni LP nomor 12,13,14 dan 15 dari empat korban,” terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Stepvanus memaparkan ke empat korban, AH (16), AA (14), IW (14), RW (15) merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Bunguran Barat.

Untuk kronologis kejadian, Iptu Stepvanus memaparkan secara singkat dimana para korban diajak oleh tersangka ke rumahnya dan diundang untuk masuk ke kamar tersangka yang mana kemudian para korban disuguhkan dengan film dewasa yang ada di handphone milik tersangka.

Lalu ketika para korban merasa terangsang dengan tontonan tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya.

Yang lebih parahnya lagi, tersangka juga merekam aksi yang tidak senonoh ini untuk dijadikan bahan ancaman kepada para korban jika nanti tersangka ingin melakukan pelecahan lagi tetapi ditolak oleh korban.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pelecehan ini sudah dilakukan olehnya berkali-kali terhadap empat korban tersebut,” terang Iptu Stepvanus.

Lanjut Iptu Stepvanus adapun barang bukti yang diamankan berupa baju dari korban, sedangkan dari tersangka barang bukti yang diamankan berupa baju, celana pendek, handuk, dua unit handphone, dua lembar hasil print out foto korban, 9 psc kemasan tisu magic dan 3 pcs kemasan pengaman.

Atas perbuatannya tersebut, Iptu Stepvanus menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 K.U.H. Pidana dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

“Karena korban lebih dari satu orang maka terhadap tersangka ditambah ayat (4) dengan ancaman pidana ditambah 1/3 (sepertiga) masa kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” terang Iptu Stepvanus.

Dengan meningkatkan kasus pelecehan terhadap anak di Kabupaten Natuna, Iptu Stepvanus Arverd Rikumahu menghimbau seluruh masyarakat agar jika ada mendengar atau melihat ada oknum masyarakat dengan perilaku yang menyimpan untuk segera dilaporkan ke Polres Natuna.

“Hal ini agar kita bisa bersama-sama memantau perkembangan oknum tersebut untuk segera dilakukan tindakan pencegahan sehingga kejadian-kejadian memilukan seperti ini bisa di minimalisir,” tutupnya.(Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini