Bursakota.co.id, Lingga – Sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 salah satunya huruf a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu, PKPU No. 6 Tahun 2024 dan SK KPU RI No.503 Tahun 2024 tentang tata cara penetapan pasangan calon terpilih, penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih yang tersebar di 4 (empat) Daerah Pilihan (Dapil).
KPU Lingga sudah menjalankan amanah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Dilampiran PKPU tersebut, dibunyikan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak terdapat PHPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar PHPU anggota DPRD kabupaten/Kota dan surat pemberitahuan tersebut telah diterima oleh KPU RI pada tanggal 29 April lalu maka penetapan paling lambat tanggal 2 Mei kemaren,
sehingga KPU Kabupaten Lingga telah melaksanakan tahapan dengan tepat waktu.
Sementara bagi daerah yang terdapat PHPU paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional paska putusan MK.
Irham Ketua LSM Panglima yang notabene adalah mantan Komisioner KPU Lingga periode 2013-2018 saat di konfrensi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lingga terpilih, semoga amanah dalam menjalankan tugas nantinya,
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga serta seluruh stakeholder yang telah mewujudkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Legislatif di Kabupaten Lingga yang aman, damai, dan kondusif.
“Mari kita sukseskan Pemilihan Pilkada serentak 2024 pada Pilkada nanti,” ujar Panglima sapaan akrab Irham.
Terkait dengan proses sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu Kepri, ia berharap semua pihak menghormati proses persidangan tersebut.
Namun menurutnya, tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menunda pleno penetapan kursi dan calon terpilih kecuali yang sudah teregistrasi di MK” tambahnya.
Adapun jumlah perolehan kursi DPRD Kabupaten Lingga untuk periode tahun 2024 – 2029 sebagai berikut:
1. Partai Nasdem: 7.919 suara (alokasi 4 kursi)
– Maya Sari, 2.762 suara
– Siswandi, 1.471 suara
– Pokyong Kadir, 1.253
– Yudi Saputra, 696 suara
2. Partai Golkar: 2.044 suara (alokasi 1 kursi)
– Said Agusmarli, 821 suara
3. Partai Demokrat: 2.363 suara (alokasi 1 kursi)
– Daniel, 1.292 suara
4. Partai Perindo: 2.282 suara (alokasi 1 kursi)
– Said Yardiansyah, 1.626 suara
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 2.007 suara (alokasi 1 kursi)
– Anwar 1.429 suara
Dapil Lingga 2, yang mencakup Kecamatan Senayang, Bakung Serumpun, Katang Bidare, dan Temiang Pesisir, dengan alokasi 5 kursi, terdiri atas;
1. Partai NasDem: 4.636 suara (alokasi 2 kursi)
– Ahmad Dulhaq, 1.534 suara
– Ahmad Nashiruddin, 1.418 suara
2. Partai Perindo: 3.102 suara (alokasi 1 kursi)
– Seniy, 1.457 suara
3. Partai Demokrat, 1.505 (alokasi 1 kursi)
– Sui Hiok, 1.050 suara
4. Partai Golkar: 1.317 suara (alokasi 1 kursi)
5. Partai Golkar: 1.317 suara (alokasi 1 kursi)
– Agussyuriawan (Partai Golkar) – 520 suara
Dapil Lingga 3, yang mencakup Kecamatan Singkep dan Singkep Pesisir, alokasi 7 kursi, terdiri atas;
1. Partai NasDem: 5.029 suara (alokasi 3 kursi)
– Syamsudi, 1.671 suara
– Riono,1.357 suara
– Novi Susanti, 1.071 suara
2. Partai Golkar: 2.761 suara (1 kursi)
– Ahmad Pajar, 1.101 suara
3. Partai Demokrat: 1.629 suara (alokasi 1 suara)
– Muddasir Zahid, 1.218 suara
4. PDI Perjuangan: 1.472 suara (alokasi 1 kursi)
– Ivan Prawijaya, 1.178 suara
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 985 suara (alokasi 1 kursi)
– Syamsirwan, 679 suara
Dapil Lingga 4, yang mencakup Kecamatan Singkep Barat, Kecamatan Singkep Selatan, dan Kecamatan Kepulauan Posek dengan alokasi 5 kursi, terdiri atas;
1. NasDem: 3.884 suara (alokasi 2 kursi)
– M. Yusra Apriansyah, 1.238 suara
– Yanuar, 1.050 suara
2. Partai Golkar: 2.118 (alokasi 1 kursi)
– Nova Avriliani, 983 suara
3. Partai Gerindra: 1.070 suara
– Tengku Firman Syahputra, 462 suara (alokasi 1 kursi)
4. PDI Perjuangan: 996 suara (alokasi 1 kursi)
– Simarito (PDI Perjuangan), 723 suara.
(Bk/Iwan)