BPJamsostek dan Pemkab Aceh Jaya Susun Draft Perbup Perlindungan Petani Sawit Melalui DBH Kelapa Sawit

0
20
Ket Foto : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan lakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terkait evaluasi dan pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) serta tindak lanjut perlindungan petani sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (26/3/2024).

Bursakota.co.id, Meulaboh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan lakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terkait evaluasi dan pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) serta tindak lanjut perlindungan petani sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (26/3/2024).

Rapat koordinasi tersebut dibuka Sekda Kabupaten Aceh Jaya Teuku Reza Fahlevi, dalam penjelasannya, bahwasanya masih banyak petani yang belum mendaftarkan dirinya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu petani yang ada di Kabupaten Aceh Jaya.

“Maka dari itu dengan adanya Perbup ini, maka Dana Bagi Hasil (DBH) sawit bisa sangat berguna bagi masyarakat khususnya para petani di wilayah Kabupaten Aceh Jaya,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Achmad Ramli menyampaikan betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sawit. Karena apabila terjadi risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja maka para petani akan di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga akan dilakukan perbaikan draf mekanisme aturan hukum dalam sasaran penerima program perlindungan pekerja sawit meliputi pekerja bukan penerima upah yang merupakan pekerja perkebunan sawit.

Di dalam pembahasan draf salah satu syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu penduduk warga Aceh Jaya yang memiliki KTP dan aktif sebagai pekerja di perkebunan sawit yang berusia paling rendah 18 sampai 65 tahun.

Pendataan pekerja perkebunan sawit nantinya akan menggunakan data dari sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) dan anggota dari koperasi perkebunan sawit yang telah memiliki badan hukum.

Rapat ini juga di hadiri beberapa dinas di antaranya Dinas Perkebunan, Dinas BPKAD, Kabag hukum Setdakab, Dinas Bappeda, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Sosial dan Kabag Ekonomi. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini