Melayani Perkara Perdata Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan, PN Natuna Gelar Program Sidang Keliling di Anambas

0
84
Ket Foto : Pengadilan Negeri (PN) Natuna melaksanakan program sidang keliling dilantai II ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jl. Raja Haji Fisabilillah, Kecamatan Siantan, Pasir Peti.

Bursakota.co.id, Anambas – Puluhan Warga Kabupaten Kepulauan Anambas mengikuti program sidang keliling yang di adakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Natuna.

Sebanyak 31 pemohon mengikut sidang yang berlangsung di lantai II ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jl. Raja Haji Fisabilillah, Kecamatan Siantan, Pasir Peti.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Natuna Lodewyk Ivandrie Simanjuntak mengatakan, menjelaskan Program sidang keliling di Anambas pada saat ini hanya baru sebatas melayani perkara perdata yang bersifat untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.

“Program sidang keliling ini merupakan layanan hukum yang ditujukan bagi masyarakat pencari keadilan, Itu berdasarkan amanah yang tertuang dalam misi Mahkamah Agung untuk menjangkau masyarakat di daerah pelosok yang jauh dari Kantor Pengadilan,” jelasnya, Senin (25/03/2024) saat diwawancarai oleh Bursakota.co.id di lantai II ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jl. Raja Haji Fisabilillah, Kecamatan Siantan, Pasir Peti.

Dirinya mengatakan, bahwa Kantor Pengadilan Negeri (PN) Natuna itu membawahi wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Seperti yang diketahui bersama juga Anambas ini belum memiliki Kantor Pengadilan Negeri.

“Jadi dengan program sumbangsih dari Mahkamah Agung ini masyarakat tentu jadi terbantu dengan tidak lagi jauh-jauh ke Natuna, mengeluarkan biaya besar dan waktu yang panjang. Jadi cukup kami yang datang ke sini,” katanya.

Lebih jauh ia menuturkan, program layanan hukum dalam sidang keliling kasus perdata ini tergolong kategori ringan dan sederhana. Namun untuk permohonan perkara perdata gugatan biasa tetap harus mengikuti secara konvensional persidangan di Pengadilan Negeri Natuna.

“Untuk perkara yang kita sidangkan adalah perkara perdata yang terbilang cepat dan kami laksanakan dalam program sidang keliling kali ini,” ungkap dia.

“Yaitu tentang permohonan data admnistrasi kependudukan seperti pencatatan perkawinan, pencatatan akte kelahiran, perbaikan akte kelahiran atau perbaikan nama,” tambah Lodewyk Ivandrie.

Selain itu, pihaknya juga mengaku akan memberi atensi terhadap pendirian Kantor Pengadilan Negeri (PN) Anambas ke depan dengan dukungan pemerintah daerah dan Forkopimda, pihaknya akan meneruskan usulan permohonan itu ke Mahkamah Agung.

“Kami dari Pengadilan Negeri Natuna akan meneruskan ke Mahkamah Agung, setidaknya dari dukungan bupati menyebutkan untuk lahannya sudah ada dipersiapkan. Kita tunggu lah kabar selanjutnya,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas, Firmansyah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih terhadap program sidang keliling PN Natuna.

Dari pengakuannya, bahwa dengan adanya program sidang keliling tersebut mendapat antusias dari warga Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri, itu juga terlihat dari 31 permohonan perkara yang di ajukan.

“Kami selaku dinas terkait dalam hal layanan adminduk Anambas merasa terbantu dan mengapresiasi kegiatan ini. Dengan ini warga kami tidak perlu lagi jauh-jauh ke Natuna untuk mengikuti persidangan dan ke depan kami harap bisa terlaksana begini lagi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, nanti hasil putusan sidang keliling yang telah di tetapkan oleh PN Natuna, maka pemohon nanti akan dapat mengajukan penerbitan akta kelahiran anak, yang mana sebelumnya itu status anaknya tercatat anak ibu dan setalah itu akan berubah menjadi anak ayah ibu.

“Ya nanti mereka bisa mengajukan ke kita (Disdukcapil) untuk menerbitkan akte kelahiran itu nanti akan dibuat catatan pinggir dan muncul lah nama anak dan nama ayah dan ibunya. Sebelumnya dalam akte anak itu kan belum ada nama ayah. Di Kartu Keluarganya nanti juga akan dirubah dan muncul nama ayah dan ibunya,” jelasnya.

“Untuk perkara yang diajukan itu rata-rata berdomisili di Desa Sri Tanjung dan Desa Mengkait, dan sidang ini hanya berlansung dua hari, mulai tanggal 25 dan 26 Maret 2024,” tambah Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas, Firmansyah.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini