Klarifikasi, Saparuddin Datangi Kantor Bawaslu Lingga Kedua Kalinya Para Komisioner Tetap Tidak ada di Tempat

0
144

Bursakota.co.id, Lingga – Berdasarkan surat laporan Bawaslu Lingga tentang pemberitahuan status temuan (Formulir A 17) tanggal 23 oktober 2020 dengan No Temuan 05/TM/PB/KAB.10.05/X/2020 yang menyatakan bahwa dirinya dinyatakan salah tidak netral dalam Pilkada sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Dalam hal ini yang bersangkutan Saparuddin kembali mendatangi kantor Bawaslu Lingga untuk kedua kali nya, dengan kedatangan yang kedua kali nya pada senin pagi 02/11/2020. kembali ketua Bawaslu Lingga dan para komesioner lain nya tidak ada di kantor hanya Staf Devisi hukum bersama sekretariat saja yang ada,

Kedatangan Saparuddin ke Bawaslu Lingga yang kedua kali ini tidak lain tidak bukan hanya meminta kepada pihak Bawaslu Lingga untuk memberikan keterangan yang mana kesalahan yang ia lakukan,

“Hasil dari diskusi kemarin saya meminta apa yang menjadi kesalahan saya tersebut sampai perdetik ini saya tidak pernah menerima selembar kertas pun yang mengatakan saya ini bersalah,” tegas Saparuddin di Kantor Bawaslu yang hanya disambut oleh staf Divisi Hukum Bawaslu Lingga saja.

Ia menduga Bawaslu Lingga dalam menetapkan bersalah ASN di Kabupaten Lingga ini tidak melibatkan Gakumdu dan malah membuat keputusan sendiri yang terkesan menakut nakuti ASN saja.

Dalam penyerahan surat permintaan salinan bukti pelanggaran yang diserahkan lansung oleh Saparuddin ke Staf Divisi Hukum Bawaslu Lingga untuk segera di serahkan kepada Ketua Bawaslu Lingga itu.

“Ia mengaku kecewa dengan sikap oknum Bawaslu Lingga yang tidak memberikan kejelasan terkait penetapan dirinya bersalah, padahal sebagai warga negara Republik Indonesia, ia memiliki hak untuk mengetahui apa yang menjadi kesalahan dirinya.”Pungkas Sapar.

Laporan : Iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini