Redaksi Antasenabuletin.com meminta maaf mengenai berita judul “Usut Tuntas Mafia Tanah di Kabupaten Natuna” dengan subtitle “Surat Sertifikat tanah di Bagi Kepada Bupati Natuna dan Polres Natuna”. Redaksi memberitakan kesalahan, dimana sesungguhnya tanah tersebut tidak ada diberikan kepada Bupati Natuna dan Polres Natuna.
Redaksi Antasenabuletin.com mengakui tidak melakukan konfirmasi terhadap Bupati Natuna dan Kapolres Natuna sebagai perimbangan berita yang terbit di Antasenabuletin.com
Dimana dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dengan ini Redaksi Antasenabuletin.com meminta maaf kepada Bupati Natuna, Wan Siswandi, S.Sos., M.Si dan Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa.,S.I.K serta pembaca setia Antasena buletin.
Permohonan maaf Antasebabuletin.com akan dinaikan dua kali dalam satu minggu selama satu bulan di media Antasenabuletin.com dan empat nmedia online di wilayah kerja Provinsi Kepri.***