BPJamsostek Meulaboh Sosialisasikan Program kepada Pengawas TPS Kecamatan Jeumpa Abdya

0
40
Ket Foto : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh bersama Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan kegiatan sosialisasi manfaat program kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya, Senin, 22 Januari 2024

Bursakota.co.id, Meulaboh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh bersama Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan kegiatan sosialisasi manfaat program kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya, Senin, 22 Januari 2024

Dalam rangka menyongsong Pemilhan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan kegiatan sosialiasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengawas TPS yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Para pengawas TPS tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian pada saat bekerja selama periode Pemilu 2024 seperti pada saat perhitungan suara, atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Achmad Ramli mengatakan pengawas TPS merupakan pengawas yang dibentuk disetiap kecamatan untuk menjadi perwakilan disetiap desa dalam rangka Pemilu Serentak di Tahun 2024 nanti.

“Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki sembilan kecamatan, ini merupakan awal yang baik dimana pengawas TPS akan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, harapan kami setiap kabupaten melakukan hal yang sama agar pengawas TPS nyaman dalam melakukan aktivitasnya”ujarnya.

Ramli menyampaikan program ini menjadi perlindungan dasar bagi pengawas TPS, jika terjadi resiko kecelakaan dalam rangka melakukan aktivitas sebagai pengawas TPS maka biaya sesuai kebutuhan medis akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.

“Pengawas TPS memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, dimana mereka melakukan aktivitas lapangan sampai ke lingkungan pelosok masyarakat, jika pengawas TPS mengalami kecelakaan kerja saat beraktivitas sebagai panitia maka petugas tidak perlu bingung karena semua biaya sesuai kebutuhan medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,”jelasnya. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini