Kasatpol PP dan Kabid PPUD Paparkan Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung

0
101

ADV, TANJUNGPINANG – Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Abdul Kadir Ibrahim bersama Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, memaparkan tentang penegakan Perda nomor 7 tahun 2010, salah satu yaitu tentang bagunan gedung.

Hal ini disampaikkan saat dialog dengan tema penertipan Alat Peraga Kampaye (APK) Penertipan 2024 secara Live di TV TPI, Senin (4/12/2023).

Dialog tersebut seputar tanya jawab ynag disampaikan oleh Host Zainal kepada narasumber tentang penegakan Perda nomorn7 tahun 2010.

Adapun sejumlah pertayaan yang disampaikan yaitu :

1. Bisa dijelaskan perda nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung secara substansi, apa tujuan yg di inginkan dan batasan batasan apa saja yang diatur didalamnya?

~ Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan Perda 7/2010 secara subtansi mengandung makna bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan secara tertib, baik secara administrasi maupun teknis.

” Tujuan yang di inginkan adalah menjamin kepastian hukum, mewujudkan bangunan gedung yang handal, fungsional, serasi dan selaras dengan lingkungannya dan menjamin keselamatan masyarakat. Batasan batasan yg di atur diantaranya adalah: persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mencakup, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keindahan dan kemudahan bangunan gedung, ” kata Kasatpol PP.

2. Setelah resmi diundangkan sebagai peraturan, kapan perda ini mulai efektif diberlakukan?

~ Jawab, Perda 7/2010 mulai efektif di diberlakukan 1 bulan setelah di undangkan yaitu 16 Januari 2011.

3. Terkait Cakupan penerapan Perda tersebut apakah berlaku bagi seluruh jenis bangunan gedung yang ada?

~ lalu Akib panggilan Abdul Kadir Ibrahim, menjawab ya.
“Penerapan perda tersebut berlaku untuk semua bangunan gedung yang ada, baik yang bangunan sementara, semi permanen maupun yang permanen, semua di atur sesuai dengan klasifikasi bangunannya, ” ucap Akib.

4.Tugas pokok dan fungsi Satpol PP penegak Perda bukan pengawasan terhadap bangunan gedung, lalu bagaimana agar koordinasi efektif?

~ Jawab Akib, perlu kami informasikan bahwa pengawasan bangunan gedung tupoksinya melekat di Dinas PU. Sementara Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelanggar perdanya, Satpol PP selalu berkoordinasi di Dinas PU dengan cara :

– Meminta data daftar pemohon yg sedang mengurus proses perizinan.
– saling memberikan informasi bila menemukan pelanggaran perizinan di lapangan.

5. Secara teknis bagaimana Satpol PP melakukan penegakan perda ini, apakah membuka posko atau patroli rutin dan lain – lain?.

~ Jawab Akib, Secara teknis Satpol PP melakukan penegakan perda:
– Melakukan patroli rutin 3x sehari.
– Menempatkan anggota satpol pada setiap wilayah kelurahan.
– Membuka layanan pengaduan di KTR satpol PP batu 3 baik secara langsung maupun via telpon, email, face book dan IG.

Kemudian pertayaaan selanjutnya di jawab oleh Kabid PPUD Kota Tanjungpinang, Agus Haryono.

6. Pelanggaran seperti apa yang kerap terjadi di masyarakat terkait perda ini?.
~ kata Agus mengatakan, masyarakat banyak yang membangun rumah tidak/ belum memiliki IMB dan membangun tidak sesuai dengan tata ruang.

7. Saat menemukan atau menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perda ini, prosedur apa yang akan dilakukan?

~ Agus menjawab, saat menemukan atau menerima laporan terkait dugaan pelanggaran, maka hal yang dilakukan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai Permendagri no 54 th 2011 tentang SOP Satpolpp.

” Saat menemukan pelanggaran maka dilakukan peneguran kepada yang bersangkutan untuk taat aturan dengan memberikan pemahaman perda, peringatan 1,2,3, dan terakhir pembongkaran. Kemudia saat menerima laporan pelanggaran maka hal yang dilakukan adalah memastikan data pelapor, kebenaran informasi/verifikasi laporan, tinjauan lapangan, peneguran,peringatan 1,2,3 dan pembongkaran, ” katanya.

8. Kota Tanjungpinang banyak sekali terdapat bangunan berbentuk Ruko, dan ini sempat menjadi sorotan karena sangat berkaitan dengan Akses publik, apakah ini juga menjadi fokus perhatian?.

~ Jawaban Tidak. Karena pembangunan ruko yang ada di Tanjungpinang banyak yang sesuai dengan tata ruang dan perizinannya, cuma jenis kegiatan usahanya yang perlu di tata.

” Misalkan usaha bengkel las tidak boleh berdampingan dengan rumah makan, panti pijat harus jauh dengan tempat ibadah dan lain lain. Hal ini perlu di atur lagi melalui perda RDTR, ” ucapnya.

9. Menyikapi menjamurnya bangunan non permanen umumnya tempat masyarakat berusaha mencari nafkah, apa tindakan yg dilakukan?

~ Agus mengatakan, akan memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk tertib dan taat aturan, tertib dalam membangun dan tertib dalam berusaha, serta memberikan tindakan tegas bagi yang melanggarnya.

10. Bagaimana menanggapi kritik dari masyarakat bahwa satpol PP kurang optimal dalam menegakkan Perda?

~ Agus menjawab, kritik adalah masukan untuk evaluasi dan berbenah, Satpol PP akan senantiasa berusaha secara maksimal dalam melaksanakan tugas terlepas dari segala keterbatasan dan kekurangan, pelayanan Tibumtranmas akan senantiasa dimaksimalkan.

11. Terakhir apa himbauan dan harapan dari bapak terkait penegakan perda bangunan gedung?

~ Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Akib mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pelopor ketertiban, yaitu tertib dalam penyelenggaraan bangunan gedung, karena dengan tertib bangunan gedung akan tercipta Keindahan, keamanan, kesehatan, keserasian dan keselarasan lingkungan kota Tanjungpinang.(Bk/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini