Satpol PP Tanjungpinang Tegur Beri SP-I Pedagang Tuak Langgar Aturan

0
64

ADV, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang intensif berupaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban wilayah dengan fokus pada penataan Pemilik Usaha dan Pedagang yang menggunakan tempat- tempat tidak semestinya.

Salah satu tempat pedagang yang ditemukan yang tidak semestinya yaitu pedangan Tuak, berdasarkan laporan warga masyarakat terdekat kedai tuak tersebut selalu berbuat kebisingan di tengah malam dan mengganggu istirahat.Pada saat dilakukan pemantauan benar adanya ditemukan disaat Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan patroli pengawasan di Jalan Bandara, dan langsung dilakukan penindakan.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, Jumat (1/12/2023).

“Pedagang tuak tersebut melanggar Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang berbunyi “setiap orang dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dari instansi terkait, ” kata Agus.

Sebelum melakukan patroli, kata Agus Satpol PP Kota Tanjungpinang, telah memberikan peringatan untuk pedagang yang berjualan diatas tanah milik pemerintahan.

” Dalam kegiatan patroli ini, pemilik warung tuak Saudari Sinta Boru Simatupang yang melanggar aturan diberikan teguran berupa Surat Peringatan tertulis (SP-I) karena melanggar aturan mendirikan bangunan tanpa izin dari instansi terkait, ” katanya. Apabila tak di indahkan maka akan segera dilakukan tindakan tegas.

Agus berharap kepada pemilik warung, harus bekerjasama mentaati aturan untuk menciptakan Kota yang lebih indah dan tertata.

“Upaya ini merupakan bagian dari langkah Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang rapi, bersih, dan tertib di Kota Tanjungpinang, ” ucap Agus.

Namun terkait disebut diduga Satpol PP tebang pilih dalam penyegelan, Kasat Pol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan ucapan terima kasih atas informasi yang disampaikan.

Hal ini tentunya harus menjadi atensi dan respon cepat Pemerintah Kota Tanjungpinang, sehingga apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat ditangani dengan serius.

“Agar tidak ada lagi muncul asumsi di tengah- tengah masyarakat, terkait pelayanan pemerintah terkesan tebang pilih. (Bk/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini