Bursakota.co.id, Kepri – Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang selama periode 16 hingga 30 November 2023.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad telah mengirim surat kepada Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan. S.Sos, meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi mendukung serta memperlancar kerja Inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan tersebut.
Inspektur Daerah Provinsi Kepri, ST. Irmendas. SE, Ak, menjelaskan bahwa surat dari Gubernur Kepri terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tanjungpinang telah disampaikan kepada Pj. Walikota Tanjungpinang pada tanggal 14 November 2023.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dari setiap OPD dan instansi dalam memberikan data yang diperlukan selama waktu kerja mereka hingga 30 November.
Irmendas menegaskan bahwa kegiatan ini bukan berarti ada masalah, melainkan merupakan kegiatan rutin untuk memastikan transparansi penggunaan dana pemerintah dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat melalui penggunaan anggaran yang tepat.
“Inspektorat Provinsi Kepri akan melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap 9 urusan aspek umum dan 32 urusan aspek teknis,”ujarnya.
Irmendas kembali menegaskan pentingnya kerjasama dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menyediakan data yang diperlukan guna mendukung kelancaran kegiatan pengawasan dan pembinaan tersebut.
Editor : Dika