Bursakota.co.id. Lhokseumawe – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) membangun gedung Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe guna menunjang tugas dan fungsi pelayanan bimbingan pemasyarakatan.
Pembangunan Gedung Bapas Lhokseumawe yang berlokasi di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe tersebut memakan anggaran sebesar Rp5,3 miliar dengan sumber anggaran APBN dan masa pelaksana 53 hari kerja.
“Pimpinan Kemenkumham RI berharap dengan dibangunnya gedung Bapas ini maka akan menunjang tugas dan fungsi pelayanan bimbingan pemasyarakatan dengan lingkup kerja lima kabupaten/kota di Provinsi Aceh,”kata Inspektur Wilayah Indonesia Kemenkumham RI, Ika Yusanti, Bc.I.P., S.H usai peletakan batu pertama pembangunan Gedung Kantor Bapas Kelas II Lhokseumawe, Kamis 16 November 2023.
Pembangunan gedung ini, kata Ika Yusanti, merupakan salah satu bagian kerja dari Kemenkumham RI dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan dengan harapan mantan narapidana tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Ini juga merupakan langkah progresif dari Pemkot Lhokseumawe dengan memberikan dukungan dengan menghibahkan lahan untuk bangunan bapas. Kemenkumham sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemkot Lhokseumawe yang telah mendukung optimalisasi kinerja Bapas Lhokseumawe,”ujarnya.
Dikatakan Ika Yusanti, dukungan terhadap kinerja Bapas merupakan sebagai persiapan implementasi UU KUHP pendekatan Restoratibe Justice, sedang digaungkan saat ini.
“Restorative Justice merupakan penyelesaian pelanggaran hukum melalui pendekatan norma adat, dengan harapan nantinya tidak semua para pelanggar hukum berujung di Lapas. Akan tetapi ada alternatif pidana lainnya yang diusung dan mendukung norma-norma adat atau norma hukum lainnya yang ada di Aceh,”katanya.
“Kami dari Kemenkumham, Kadiv Pas dan pihak rekanan sudah berkomitmen proses pembangunan gedung Bapas Lhokseumawe dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dapat dipertanggungjawabkan dan bangunannya dapat dipergunakan untuk optimalisasi kinerja pegawai Kemenkumham,” katanya.
Pj Walikota Lhokseumawe Imran berharap dengan dibangunnya gedung Bapas tersebut, maka pelanggaran hukum dan HAM di Lhokseumawe dari tahun ke tahun dapat menurun, mengingat Bapas ini bersifat antisipatif dimana ada beberapa kasus hukum yang memungkinkan untuk tidak sampai ke tahap pengadilan.
“Pemkot Lhokseumawe berharap dengan adanya balai ini, maka mantan narapidana dapat dengan cepat bersosialisasi dan beradaptasi bersama masyarakat setelah adanya bimbingan dan pembinaan dari Bapas,” sebutnya.
Tentunya, kata Imran, kemitraan antara Pemkot Lhokseumawe dan Kemenkumham dapat terus terjalin, khusunya dalam hal penanganan hukum dan HAM.
“Saya meminta kepada masyarakat Kota Lhokseumawe untuk dapat mendukung pembangunan gedung Bapas ini dan jangan ada yang mencoba untuk menghalang-halangi dengan upaya-upaya yang tidak bagus seperti premanisme,” tutup Walikota Lhokseumawe Imran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman dan perwakilan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe serta unsur-unsur terkait lainnya. (Bk/Dedy)