Bursakota.co.id, Batam – Sidang PTUN sengeketa lahan di Piayu Laut, Tanjungpiayu, Kota Batam bergulir. Pengusaha tambak udang, Mui Hong menggugat surat yang diterbitkan BP Batam soal surat pengalokasian lahan (PL) yang tiba-tiba diterbitkan BP Batam kepada PT Bapur Jaya Mandiri, di area seluas 6 hektare tersebut.
Sidang PTUN kini sedang berlangsung dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Mui Hong sendiri protes terkait hal ini, ia mengaku sudah berusaha di lahan itu sejak 1994 dan memiliki alas hak. Pihaknya juga sempat mengajukan PL ke BP Batam sebelumnya, hanya saja tak digubris. Hal ini yang bikin Mui Hong tak terima karena BP malah menerbitkan PL kepada pihak lain.
Kuasa hukum Mui Hong, Tonny Siahaan dari Kantor Hukum Radius & Partners, usai sidang pemeriksaan saksi hari ini, Kamis (16/11/2023) mengaku kecewa jika BP Batam mengutus saksi yang tak kompeten terkait hal ini.
Sidang sengketa terkait lahan tambak udang tersebut berlangsung di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, Kamis (16/11/2023).
Sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan yakni warga, perwakilan BP Batam atas nama Andi Saputra dan kontraktor pekerja di lahan tersebut bernama Hendri Rajagukguk.
Tonny Siahaan mengatakan saksi yang dibawa tergugat (BP) yaitu dari pihak PT Bapur Jaya, salah satunya saksi dari BP batam tidak bisa membuktikan atau tidak berkompeten.
“Mereka hanya staff bagian hukum yang hadir, bukan lah saksi-saksi yang paham betul soal pengalokasian lahan oleh kekuasaan BP batam. Kami berharap BP Batam harus adil kepada pengusaha,” sebut Tonny.
Ia mengatakan kliennya, Mui Hong pernah mengajukan permohonan alokasi tapi tak disetujui BP Batam.
“Kenapa tahun 2023 ada Alokasi dan dari kliring PT pertama ke PT kedua jarak waktunya hanya selang 3 bulan, dari bulan Februari ke Mei 2023,” herannya.
Sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi.
Pihak Mui Hong sendiri mencurigai ada permainan dalam alokasi lahan. “Lahan tambak udang tersebut dialokasikan oleh oknum BP Batam secara diam-diam dan ini sangat kita sayangkan,” ujar Tonny sebelumnya.
Padahal kata Tonny, kliennya sudah pernah 5 kali mengajukan permohonan alokasi lahan ke BP Batam sejak tahun 2019 hingga 2022.
Polemik lahan ini bahkan sampai terjadi perusakan di lokasi tambak udang tersebut.
Padahal, lanjut Tonny Siahaan, lahan tambak udang milik kliennya seluas 6 hektar hingga saat ini lahan tersebut tidak ditelantarkan, tetapi dikelola secara baik dan dibuat usaha berkebun.
Tentu secara hukum kliennya berhak mendapatkan alokasi lahan ini. Karena setiap warga negara memiliki hak dan seharusnya BP Batam memberikan alokasi tersebut kepada orang yang sudah menguasai lahan ini sejak awal.
“Kami pun bertanya-tanya, kok tiba-tiba lahan ini dialokasikan ke orang lain, untuk siapa dan siapa dia,” ucap Tonny Siahaan.