Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ungkap dan Ringkus Pasutri Pelaku Pencurian

0
96
Ket Foto : Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial ZT alias Zul (27) dan (SS) warga Jalan Syech Silau Lingkungan VI Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara. 

Bursakota.co.id, Asahan – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian di rumah korban Suriadi Jalan Wahid Hasyim Lingkungan VI Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur pada hari Senin (6/3/2023) sekira pukul 09.30 Wih.

AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung selaku kapolres Asahan melalui Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Parlaungan Pane yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Alexander Sidabutar menjelaskan pelaku merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial ZT alias Zul (27) dan (SS) warga Jalan Syech Silau Lingkungan VI Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/48/III/2023/Res Ash/Sek Kota atas nama pelapor Suriadi pada hari Senin (6/3/2023) sekira pukul 09.00 Wib. Berdasarkan laporannya, korban menjelaskan bahwa rumahnya telah dimasuki maling yang menggondol uang tunai Rp. 80 juta, 2 unit HP merk Oppo, 1 gelang emas, 1 cincin emas yang berada di dalam kamar korban yang dirusak oleh pelaku. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 107.000.000,-” Papar Iptu Parlaungan Pane.

Lebih lanjut Kapolsek Kota menjelaskan berdasarkan laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung melakukan olah TKP dan memburu pelaku.

“Jadi pada hari Rabu (11/10/2023), kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ZT alias Zul yang telah kita buru sejak bulan Maret 2023 yang lalu sedang berada di Jalan Syech Silau, Kelurahan Tebing Kisaran. Mendapatkan informasi tersebut kanit reskrim beserta tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku ZT” Jelas perwira pertama dengan pangkat dua balok kuning di pundak ini, Kamis (12/10/2023).

Kapolsek juga menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengakui dirinya yang telah membongkar rumah korban.

“Setelah berhasil menggondol harta milik korban, ZT bersama isterinya SS melarikan diri ke Medan dan Pekanbaru” Ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, pasutri ini bersama barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah yang, 1 buah palu dan 1 buah surat tanah hasil dari pencurian di sita dan dibawa ke Kapolsek Kota Kisaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Rik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini