Diskominfo Lima Puluh Kota Gelar Pelatihan Aplikasi Srikandi bagi ASN, Ini Tujuannya

0
141
Foto : Diskominfo Lima Puluh Kota menggelar Pelatihan Aplikasi Srikandi kepada seluruh karyawan/karyawati di Aula Diskominfo, Rabu (4/10/2023).

Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Sebagai salah satu ujung tombak penerapan Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lima Puluh Kota menggelar Pelatihan Aplikasi Srikandi kepada seluruh karyawan/karyawati di Aula Diskominfo, Rabu (4/10/2023).

Pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Lima Puluh Kota Desri yang didampingi Sekretaris Muhammad Rifki dan Pejabat Administrator Diskominfo Lima Puluh Kota.

Untuk diketahui, Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah pusat sebagai aplikasi umum bidang kearsipan, yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Desri dalam sambutannya mengatakan, terselenggaranya pelatihan Srikandi merupakan komitmen Diskominfo Lima Puluh Kota untuk sesegera mungkin menerapkan Instruksi Bupati Nomor 000.5.1/1/2023 tentang Penerapan Aplikasi Srikandi di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota.

Ia menginginkan pada tahun 2023 aplikasi ini sudah bisa diterapkan di lingkungan Diskominfo dan instansi lainnya di Pemkab Lima Puluh Kota.

“Kami berharap, Diskominfo sebagai instansi yang pertama dalam penerapan Srikandi dan harus bisa jadi percontohan bagi instansi lainnya di lingkung Pemkab Lima Puluh Kota,” kata Desri.

Ia menuturkan, dengan Srikandi, diharapkan sistem naskah dinas Pemkab Lima puluh Kota bisa menerapkan paperless atau tanpa adanya penggunaan kertas.

“Kami berharap seluruh pegawai Diskominfo mampu mengikuti pelatihan dengan serius dan jadi yang terdepan dalam penerapan Aplikasi Srikandi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aptika Diskominfo Ridho Azwardi mengatakan, Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip,” terang Rhido Azwardi menutup. (Warman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini