Bupati Safaruddin: Perilaku Korupsi Merupakan Ancaman Terbesar bagi Kemajuan Bangsa

0
40
Foto : Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin saat membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Dimensi IPAK 2023 di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Sarilamak, Selasa (12/9/2023).

Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Bupati Lima Puluh Kota menekankan perilaku korupsi merupakan ancaman terbesar bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa yang merusak pondasi moral, menciptakan ketidaksetaraan dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Mencegah dan memberantas korupsi merupakan tugas bersama. Melalui rapat koodinasi Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) yang dimulai hari ini merupakan langkah penting dalam upaya kita untuk mencapai masyarakat yang lebih bersih dari korupsi,” kata Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Dimensi IPAK 2023, di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Sarilamak, Selasa (12/9/2023).

Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Kota Padang, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pesisir Selatan menjadi daerah yang ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai wilayah pelaksanaan survei IPAK di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Bupati Safaruddin menjelaskan, IPAK akan membantu Kabupaten Lima Puluh Kota dan daerah lainnya di Indonesia dalam mengevaluasi dan memantau upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor dan tingkat pemerintahan.

“IPAK akan membantu kita untuk memahami sejauh mana korupsi merajalela di lingkungan kita dan mengindentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Dengan demikian IPAK bukan hanya angka tetapi instrumen yang akan memacu kita untuk bertindak lebih efektif dalam memerangi korupsi,” ungkapnya.

Diharapkannya, melalui Rakor ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi Pemerintah Daerah (Pemda), dalam meningkatkan budaya Anti Korupsi di lingkungan Aparatur Negara, dan memperkuat komitmen untuk mendukung segala upaya Pemberantasan Korupsi dalam membangun Provinsi Sumatra Barat.

Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Arif Nur Cahyo dalam laporannya menyampaikan, IPAK merupakan indeks yang dibuat secara nasional oleh KPK dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“IPAK berfungsi untuk mengukur perilaku korupsi dalam pelayanan publik utamanya di bidang yang bersentuhan dengan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, Capil,” sebutnya.

Arif menjelaskan, di Sumbar, KPK akan melakukan survei hanya di empat kota/kabupaten, di antaranya Kabupaten Lima Puluh Kota, Solok Selatan, Pesisir Selatan, dan Kota Padang.

“Kita berharap, survei ini dapat menghasilkan gambaran pelayanan publik di masyarakat serta dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Arif Nur Cahyo, Sekda Kota Padang Andree Algamar, Asisten III Solok Selatan Irwanesa, Sekretaris Daerah Widya Putra, para Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah di keempat wilayah survei. (Warman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini