Pemkab 50 Kota Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

0
54
Foto : Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin saat membuka sosialisasi dan bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha di Aula Serbaguna Hotel Shago Bungsu II, Rabu (6/9/2023).

Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Guna meningkatkan pemahaman pengusaha dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha serta meningkatkan pengetahuan tentang Penanaman Modal dan Investasi, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui DPMPTSP melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha, bertempat di Aula Serbaguna Hotel Shago Bungsu II, Rabu (6/9/2023).

Bupati Safarudin menegaskan, jika Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan perizinan dan senantiasa melakukan pembaharuan sistem perizinan.

“Melalui pelayanan berizin berbasis Online Single Submission (OSS), perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dapat memudahkan pengurusan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berusaha dan diharapkan dapat menarik minat para pelaku usaha baik itu skala kecil, menengah dan besar,” kata Safaruddin.

Ia sebut, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah dan merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sesuai dengan amanat Undang -Undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat mengurus pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berada dengan mudah, cepat, terukur, dan akuntabel.

“Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan akan perizinan bagi pelaku usaha dalam pengembangan usaha,” harap Safaruddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Limapuluh Kota Aneta Budi Putra menyatakan bahwa, pihaknya terus berupaya memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan pentingnya izin dari pelaku usaha yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“Kita berharap, melalui sosialisasi yang diselenggarakan hari ini dapat meningkatkan kesadaran dan mengubah mindset para pelaku usaha untuk mengantongi izin usaha dengan tersedianya kemudahan perizinan melalui layanan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach),” harapnya.

Selain itu, Budi menegaskan, pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha guna mendapatkan kemudahan lainnya yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha seperti pengurusan NPWP dan akses Perbankan.

“Hingga Agustus 2023 lalu, pelaku usaha yang telah mendaftarkan NIB sejumlah 1.645, semoga hingga akhir tahun mampu mencapai target sebanyak 2.000 NIB baru dapat diterbitkan,” terang Aneta Budi Putra.

Puluhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengikuti sosialisasi yang turut dihadiri oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lima Puluh Kota Putra Satria Veri.

Diikuti oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Susi Susanti, Kepala Dinas PMPTSP Lima Puluh Kota, Aneta Budi. (Warman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini