Sembilan Parpol di Lhokseumawe Penuhi Kuota Pengajuan Daftar Caleg Sementara

0
96
Foto : Ketua KIP Kota Lhokseumawe Abdul Hakim

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Kota Lhokseumawe menetapkan 432 daftar caleg sementara. Dari 25 partai politik, hanya sembilan partai yang mencapai kuota minimal pengajuan caleg yakni tujuh partai nasional dan dua partai lokal.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe Abdul Hakim di Lhokseumawe, Senin (21/8/2023) mengatakan bahwa sebanyak 432 bakal caleg ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS) yang kemungkinan akan ikut berkompetisi dalam ajang pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.

“Sebanyak sembilan partai politik yang dinyatakan memenuhi kuota minimal jumlah daftar caleg sementara yakni dua partai lokal dan tujuh partai nasional,” katanya.

Abdul Hakim menyebutkan, dari 432 daftar caleg sementara, satu partai yang mencapai 100 persen kuota keterwakilan perempuan yakni partai garuda karena hanya mengajukan dua bacaleg dan keduanya merupakan bacaleg perempuan.

Sementara untuk partai lainnya yang paling minim bacaleg yakni partai buruh dan partai gabthat masing-masing sebanyak lima bacaleg. Sementara dua partai lokal dan tujuh partai nasional dinyatakan memenuhi kuota minimum pengajuan bacaleg, setelah dilakukan pencermatan.

Abdul Hakim menambahkan ketetapan tersebut dilakukan setelah adanya surat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan dewan perwakilan rakyat yang dilakukan penetapan sementara setelah adanya pencermatan.

“Dalam penetapan ini, KIP membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat/ untuk check in balance dalam penetapan DCS dengan menyampaikan bukti tertulis ke KIP dalam sanggahan. Sanggahan tersebut dibuka hingga 28 agustus 2023 mendatang,” katanya.

“Untuk penetapan daftar caleg tetap akan diumumkan pada bulan oktober mendatang,” katanya.

Abdul Hakim mengatakan, masukan masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan apakah bacaleg yang bersangkutan bisa ditetapkan memenuhi syarat sebagai calon tetap atau tidak.

“Selanjutnya, jika tidak memenuhi syarat, maka akan kami sampaikan ke partai pengusungnya, untuk pergantian,” katanya.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini