Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Sebanyak 344 dari 520 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe terima remisi pada peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia. Satu diantaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi tersebut langsung dilakukan oleh Penjabat Walikota Lhokseumawe Imran di halaman Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023.
Penjabat Walikota Lhokseumawe, Imran mengatakan, pertama sekali turut mengucapkan selamat hari kemerdekaan untuk warga Kota Lhokseumawe khususnya warga binaan Lapas Lhokseumawe.
“Disini kita memberikan remisi kepada warga binaan Lapas kelas II A Lhokseumawe, remisi ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap yang luar biasa dan dinilai oleh pengurus Lapas seera jajarannya,” kata Imran.
Imran menambahkan, ini juga menjadi sebuah apresiasi yang diberikan oleh pihak pemerintah, dan semoga pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk yang lain agar menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang signifikan.
“Kita berharap, dengan tumbuhnya kesadaran ini juga Kalapas tidak begitu pusing lagi untuk melakukan pembinaan kepada warga binaannya. Dikarenakan kesadaran dari diri sendiri untuk hidup lebih baik itu lebih bagus, daripada muncul dari pihak luar,” ujarnya
Dikatakan Imran, perlu diketahui, Lapas ini bukanlah suatu penjara bagi orang yang bersalah, tetapi ini adalah sarana reintegrasi sosial, menjdi sebuah tempat dimana memasyarakatkan kembali atau mengintegrasikan kembali ketika warga binaan kembali kepada masyarakat. Sehingga pola pembinaan juga berubah, bukan penjeraan melainkan pembinaan.
“Saya berpesan bagi yang bebas hari ini cukup sekali melihat pintu Lapas ini, dan jangan sampai kembali lagi. Kebanyakan kita melihat disini kesalahan adalah narkotika, kita berharap agar orang tua, keluarga, saudara dan masyarakat agar saling mengingatkan bahayanya narkotika,” pungkasnya
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi menyebutkan, Lapas kelas II A Lhokseumawe terdapat 520 narapidana, dan disusulkan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan aturan dan peraturan sebanyak 344 warga binaan.
“Dan Alhamdulillah 344 itu dikabulkan untuk menerima remisi, sedangkan remisi yang diterima minimal sebulan dan maksimal enam bulan,” ujar Efendi
Efendi menambahkan, satu diantara warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan tersebut langsung bebas.
“Dan warga binaan lainnya yang tidak diusulkan terima remisi sebagiannya sedang menjalani proses hukum, baik itu dari tindak lanjut penyidikan dan persidangan, artinya mereka belum ada putusan yang inkrah,” imbuhnya.(Bk/Dedy)